A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Satpol PP DKI Tutup 8 Tempat Hiburan dan Restoran di Jakarta Karena Langgar PSBB Transisi

Kompas TV nasional berita kompas tv

Satpol PP DKI Tutup 8 Tempat Hiburan dan Restoran di Jakarta Karena Langgar PSBB Transisi

Kompas.tv - 23 Juni 2020, 22:50 WIB
satpol-pp-dki-tutup-8-tempat-hiburan-dan-restoran-di-jakarta-karena-langgar-psbb-transisi
Ilustrasi Petugas Satpol PP Jakarta Utara saat menyegel tempat hiburan malam di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis dini hari (30/1/2020) (Sumber: Kompas TV / Nizar)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Jakarta berlaku hingga akhir Juni 2020.

Namun demikian, di tengah pemberlakuan PSBB Transisi itu ada tempat hiburan dan restoran di Jakarta yang diduga melanggar ketentuan tersebut.

Baca Juga: Toko Pakaian di Pasar Tanah Abang Ditutup Paksa Satpol PP

Setidaknya terdapat delapan tempat hiburan dan restoran di Jakarta yang terpaksa ditutup sementara sejak beberapa hari lalu lantaran melanggaran protokol pencegahan Covid-19.

Tempat-tempat itu melanggar ketentuan saat kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi masih berlaku hingga akhir Juni ini.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi (Parekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, merinci delapan usaha itu adalah dua tempat karaoke, empat restoran, dan dua spa. 

Empat restoran itu ditindak karena terdapat kegiatan musik dengan disc jockey (DJ) yang bisa memicu kerumunan orang.
 
“Untuk spa dan karaoke disegel karena belum diizinkan tapi memaksakan beroperasi lagi,” ujar Cucu saat di DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/6/2020), seperti dilansir Kompas.com dan Wartakotalive.

Menurut Cucu, delapan tempat pariwisata itu tersebar di tiga wilayah se-DKI Jakarta, yakni restoran berada di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK), Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.

Lalu dua karaoke ada di wilayah Jakarta Pusat dan dua spa ada di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Sejumlah Toko di Pasar Gembrong Jakarta Nekat Buka Saat PSBB, Satpol PP Langsung Menutupnya

Seluruh tempat itu ditutup Satpol PP DKI Jakarta atas rekomendasi dari Dinas Parekraf DKI Jakarta.

“Kami buatkan berita acara pemeriksaan (BAP) lalu hasilnya diteruskan kepada Satpol PP untuk ditindak lanjuti,” katanya. 

Cucu memastikan, pihaknya telah melakukan peringatan sebelum tempat tersebut ditutup.

Sebab, awalnya petugas memberikan teguran lisan hingga surat peringatan.

Tetapi karena diacuhkan, petugas lantas mengambil tindakan dengan menutupnya sementara. 

“Bagi siapa pun yang melanggar pertama kami tegur, kalau diacuhkan akan ditindak lebih tegas,” kata Cucu, menegaskan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x