Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menolak seluruh nota pembelaan dua terdakwa penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Jaksa menilai pembelaan terdakwa yang melakukan perbuatan secara spontan dan dilakukan tanpa perencanaan tidak dapat dibenarkan lantaran kedua terdakwa telah sengaja mencari alamat, meminjam motor, melakukan survei dan melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Jaksa juga menyinggung mengenai alasan terdakwa melakuan penyerangan karena memberi pelajaran tidak dapat dibenarkan.
Baca Juga: Jaksa Sebut Nota Pembelaan Penyerang Novel Baswedan Tak Dapat Dibuktikan
Menurut JPU, terdakwa Rahmat Kadi Mahulette sudah punya 'mens rea' dengan tidak menceritakan maksudnya bahkan kepada Ronny Bugis.
Rahmat Kadi, sambung JPU, juga sadar melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan. JPU menilai kesengajaan itu adalah kehendak atau mengetahui apa yang harus diperbuat.
"Kami jaksa penuntut umum meminta Yang Mulia menolak nota pembelaan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa. Penuntut Umum tetap berpegang pada surat tuntutan yang sudah kami bacakan pada Kamis, 11 Juni 2020," kata JPU Kejari Jakarta Utara Satria Irawan saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/6/2020).
Atas penolakan nota pembelaan kedua terdakwa, JPU tetap menuntut Rahmat Kadi Mahulette dan Ronny Bugis satu tahun penjara.
Baca Juga: Novel Baswedan Berharap di Ulang Tahun ke-59 Presiden Jokowi Tetap Ingat Penegakan Hukum
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat terhadap Novel Baswedan.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.