Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV – Penyidik KPK Novel Baswedan mengucapkan selamat ulang tahun ke 59 kepada Presiden Joko Widodo.
Ia berharap Presiden Jokowi berpihak kepada penegakan hukum dan masalah kemanusiaan.
"Selamat ulang tahun Pak Presiden Jokowi. Semoga bapak tetap ingat dan peduli dengan masalah kemanusiaan dan penegakan hukum yang sangat perlu sikap keberpihakan bapak," kata Novel Baswedan, Minggu (21/6/2020). Dikutip dari Antara.
Baca Juga: Ada Kesan Menutup Siapa Otak Utama di Balik Kasus Novel Baswedan?
Ulang tahun Presiden Jokowi dengan Novel Baswedan hanya terpaut satu hari. Presiden berulang tahun pada 21 Juni 2020, sementara Novel Baswedan pada Sabtu (20/6).
Harapan Novel Baswedan soal penegakan hukum ini lantaran dirinya beberapa kali meminta agar Presiden Jokowi turun tangan untuk mengungkap aktor utama penyiraman air keras.
Sebelumnya Presiden Jokowi pernah memberikan perhatian terkait kasus penyiraman air keras yang sudah bergulir 3 tahun.
Presiden sempat memberikan tenggat waktu sampai awal Desember 2019, Kapolri Jenderal Pol. Idham Aziz sudah mengungkap kasus yang menimpa Novel.
Baca Juga: Kontroversi Hasil Tuntutan Penyerang Novel Baswedan, Jaksa Kasus Novel akan Diperiksa?
Untuk mengungkap kasus ini Polri membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) yang bekerja sejak Januari hingga awal Juli 2019.
Namun tim yang dibentuk Jenderal Pol Tito Karnavian tidak berhasil mengungkapkan kasus Novel Baswedan.
"Ini waktu yang tepat untuk menagih janji," ujar Novel.
Novel Baswedan diserang di dekat rumahnya pada 11 April 2017. Selang 2 tahun, Polri mengumumkan dua orang penyerang Novel merupakan anggota aktif Polri.
Baca Juga: Novel Baswedan Beberkan Tindak Manipulasi dalam Perkara Penyiraman Air Keras
Mereka yakni bernama Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara kepada kedua terdakwa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.