Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPASTV - Kasus suami jual istri kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh seorang warga Wringinanom, Gresik, berinisial S (35). Tersangka mengaku nekat melakukan perbuatan bejatnya karena terhimpit faktor ekonomi.
Praktik ini terbongkar dari informasi masyarakat terkait prostitusi melalui media sosial Twitter.
"Kemudian beranjak ke WhatsApp hingga akhirnya kami dapati tertangkap basah sedang melakukan aktivitas prostitusi di sebuah hotel kawasan Surabaya Selatan," beber Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Harun.
Tersangka pun tidak bisa berkutik saat diringkus di sebuah kamar hotel di Jalan Karangpilang Surabaya, Selasa (16/06/2020) sore. Saat itu ia bersama istrinya sedang berada dalam satu kamar dengan pria hidung belang.
."Saya terpaksa, buat makan," ungkapnya seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Sebab, selama pandemi Covid-19 ini tersangka jadi kesulitan untuk bekerja.
"Tidak kerja lama, apalagi pas Covid-19 ini. Butuh uang," timpal Iptu Harun.
Tersangka mengaku telah menjual istrinya ke banyak laki-laki hidung belang, baik dalam kota maupun luar kota.
"Selain dalam kota, tersangka juga kerap terima job di luar kota seperti Surabaya dan Tretes (Pasuruan)," lanjut Iptu Harun.
Untuk tarifnya sendiri beragam, mulai dari Rp 300 hingga Rp 900 ribu untuk sekali kencan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya.
S akan dijerat pasal 2 UURI No. 21 th 2007 Tentang TPPO dan atau 296 KUHP, dan atau 506 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.