Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV – Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Qotrunnada Wahid menilai negara telah melakukan intimidasi terhadap Ismail Ahmad, pengunggah guyonan Presiden RI keempat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di Facebook.
Alissa menyatakan meski kasus unggahan “Polisi Jujur” tidak diproses lantaran Ismail bersedia meminta maaf namun pemanggilan terhadap Ismail oleh Polres Sula, Maluku Utara adalah bentuk intimidasi institusi negara terhadap warganya.
Alissa yang juga putri pertama Gus Dur ini menilai penggunaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai instrumen untuk membungkam kebebasan berpikir dan berpendapat di Indonesia bertentangan dengan hak konstitusional dalam UUD 1945.
Baca Juga: Pengunggah Guyonan Gus Dur Diperiksa, Alissa Wahid: Indonesia Darurat Humor
Menurutnya, unggahan Ismail soal guyonan polisi jujur Gus Dur merupakan hak konstitusional dengan cara mengekspresikan dan menyatakan pendapatnya melalui platform media sosial.
Alissa meminta aparat penegak hukum untuk tidak mengintimidasi warga negara yang mengekspresikan dan menyatakan pendapat melalui media apapun.
Sebab, kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi oleh aparat penegak hukum.
"Penggunaan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tidaklah tepat karena pasal pencemaran baik hanya berlaku untuk subjek perseorangan, bukan terkait dengan lembaga apalagi pemerintah," ujar Alissa dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/6/2020).
Baca Juga: Unggah Guyonan Gus Dur Soal Polisi, Netizen di Maluku Utara Minta Maaf
Di sisi lain, pihaknya meminta lembaga legislatif untuk mengevaluasi dan merevisi, bahkan menghapus UU ITE yang sering disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia.
Untuk itu, Alissa mengajak kepada seluruh Gusdurian dan masyarakat Indonesia untuk terus mendukung iklim demokrasi yang sehat.
Salah satunya dengan terus membuka ruang kritik yang membangun tanpa merasa terancam..
Sebelumnya, Ismail Ahmad, seorang warga Kepulauan Sula, Maluku Utara, dibawa ke Polres Kepulauan Sula untuk dimintai keterangan terkait unggahannya di Facebook.
Baca Juga: Pria Ditangkap Polisi Usai Posting Guyonan Gus Dur, Alissa Wahid Ungkit Keteladanan Tito Karnavian
Adapun Ismail mengunggah guyonan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang berbunyi, “ada tiga polisi jujur di Indonesia, yaitu polisi tidur, patung polisi, dan Jenderal Hoegeng”.
Setelah itu, Ismail Ahmad diminta meminta maaf dan menghapus unggahannya terkait guyonan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur di akun Facebook-nya. Ismail bercerita bahwa dia mengunggah guyonan itu pada Jumat (12/6/2020) pagi sekitar jam 11.00 WIT.
"Setelah saya sampaikan permohonan maaf pada Selasa (16/6/2020), maka masalah itu sudah selesai dan sejak saat itu saya tidak lagi wajib lapor,” ucap Ismail saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/6/2020).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.