A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

KPK Temukan Konflik Kepentingan dan Potensi Kerugian Negara dalam Program Kartu Pra Kerja

Kompas TV nasional berita kompas tv

KPK Temukan Konflik Kepentingan dan Potensi Kerugian Negara dalam Program Kartu Pra Kerja

Kompas.tv - 18 Juni 2020, 17:50 WIB
kpk-temukan-konflik-kepentingan-dan-potensi-kerugian-negara-dalam-program-kartu-pra-kerja
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) menilai metode pelaksanaan program pelatihan secara daring berpotensi fiktif, tidak efektif dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan hal tersebut karena metode pelatihan hanya satu arah dan tidak memiliki mekanisme kontrol atas penyelesaian pelatihan yang sesungguhnya oleh peserta.

KPK, sambung Alex, juga mendapatkan sejumlah temuan ihwal lembaga pelatihan yang menerbitkan sertifikat meski peserta belum menyelesaikan keseluruhan paket pelatihan yang telah dipilih. 

Baca Juga: KPK Telisik Laporan Dugaan Korupsi di Program Kartu Pra Kerja

“Peserta sudah mendapatkan insentif meskipun belum menyelesaikan seluruh pelatihan yang sudah dibeli, sehingga negara tetap membayar pelatihan yang tidak diikuti oleh peserta,” ujar Alex di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2020).

Selanjutnya KPK juga menyoroti kerja sama dengan delapan platform digital tidak melalui mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ).

Alex menyarankan agar komite meminta legal opinion ke Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI tentang kerja sama dengan delapan platform digital tersebut apakah termasuk dalam cakupan PBJ pemerintah.

Kedelapan platform digital Kartu Pra Kerja yaitu Tokopedia, Bukalapak, Pijar Mahir, Sekolah.mu, Pintaria, Skill Academy, MauBelajarApa dan Kementerian Tenaga Kerja.

Baca Juga: Kartu Pra Kerja di Tengah Pandemi, Pemerintah: Tidak Semua Terbantu

Selain itu KPK juga menemukan adanya konflik kepentingan terkait kemitraan dengan platform digital dalam program pra kerja. Menurut Alex, dari delapan platform digital ada lima yang memiliki konflik kepentingan.

Lima platform tersebut yakni  Skill Akademy (Ruangguru), Pintaria (HarukaEdu), Sekolahmu, MauBelajarApa.com dan Pijar Mahir.

Alex menjelaskan konflik kepentingan terjadi karena lembaga pelatihan juga merupakan platform digital atau kolaborator dalam program Kartu Prakerja.

"Platform Digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. Dengan demikian 250 pelatihan yang terindikasi harus dihentikan penyediaannya," ujar Alex.

Baca Juga: KPK Terima 303 Keluhan Soal Bansos Corona

Alex menjelaskan rekomendasi terhadap program Kartu Pra Kerja sudah dipaparkan kepada Kemenko Perekonomian dan pemangku kepentingan dalam rapat pada 28 Mei 2020.

Kemenko Perekonomian, kata Alex, sepakat untuk melakukan perbaikan tata kelola Program Kartu Prakerja berdasarkan rekomendasi.

"Kemenko Perekonomian juga sepakat menunda pelaksanaan batch IV sampai dengan dilaksanakan perbaikan tata kelola Program Kartu Prakerja," ujar Alex.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x