Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang tengah menjadi pro dan kontra di masyarakat ditunda.
Baca Juga: Mahfud MD: Fokus Tangani Covid, Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP
Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Selasa (16/6/2020).
"Terkait RUU HIP, Pemerintah menunda untuk membahasnya," ujar Mahfud, dalam cuitannya di media sosial itu.
Mahfud juga meminta kepada pihak DPR selaku pengusul RUU HIP tersebut agar lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi terlebih dahulu dari semua elemen masyarakat.
"Pemerintah meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat," tutur Mahfud.
Menurutnya, penundaan membahas RUU HIP itu dilakukan karena saat ini pemerintah masih fokus pada upaya penanganan Covid-19.
"Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkumham diminta menyampaikan ini," lanjut Mahfud.
Baca Juga: Tak Pakai Masker, Warga Disanksi Hormat Bendara dan Hafalan Pancasila
Meski demikian, penundaan tersebut tetap harus meminta persetujuan dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebab RUU HIP itu disusun bersama-sama antara DPR dan pemerintah.
Seperti diketahui, RUU HIP tersebut saat ini sudah berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk dimulai pembahasannya.
Bahkan, RUU HIP sudah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR yang dimotori oleh PDI Perjuangan.
Namun belakangan naskah RUU berisi 58 pasal itu menuai polemik dan kontroversi secara luas di masyarakat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.