Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK langsung menyatakan banding terhadap vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada eks asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Mantan Menpora Imam Nahrawi 10 Tahun Penjara
"Setelah berkoordinasi dengan tim JPU kami ambil sikap untuk banding," ujar JPU KPK, Ronald Worotikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/6/2020) seperti dilansir Antara.
Majelis hakim yang dipimpin hakim Ni Made Sudani menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Ulum.
Vonis itu jauh di bawah tuntutan JPU KPK yang meminta agar Ulum divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan selaku operator lapangan aktif suap dan gratifikasi untuk eks Menpora Imam Nahrawi.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat itu menilai Ulum terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
Sedangkan Ulum dan tim penasihat hukumnya menyatakan langsung menerima atas vonis majelis hakim tersebut.
"Ketetapan Yang Mulia adalah ketetapan Tuhan, saya akan mengikutinya untuk soal hukum biar penasihat hukum saya yang akan bicara," kata Ulum melalui sambungan "video conference".
"Terdakwa ikhlas atas putusan Yang Mulia sehingga kami tidak ada upaya banding kalau tidak ada upaya hukum lain dari JPU, artinya menerima," ujar pengacara.
Semula, JPU KPK menyatakan ingin pikir-pikir dulu selama 7 hari terhadap keputusan tersebut, namun hakim mendesak untuk ada keputusan hari itu juga karena terbatasnya masa penahanan.
Ulum dinilai terbukti sebagai perantara aktif penerimaan suap senilai Rp 11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 8,648 miliar.
Baca Juga: Hakim Vonis Miftahul Ulum, Eks Asisten Pribadi Imam Nahrawi 4 Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan, Miftahul Ulum, eks asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menilai Ulum terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Miftahul Ulum Pulungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim, Ni Made Sudani di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.