Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV - Mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui PD Pasar Jaya menerapkan aturan ganjil-genap bagi kios di pasar mulai Senin 15 Juni.
Sesuai aturan ini, kios di pasar hanya boleh buka pada tanggal ganjil atau genap, yang disesuaikan dengan penomoran kios. Berupaya mengurangi kerumunan untuk mencegah penyebaran Covid-19, pd pasar jaya menerapkan aturan ganjil-genap untuk kios di pasar.
Direktur utama PD Pasar Jaya, Arief Nasrudin menyebut, sesuai aturan ini, kios di pasar hanya boleh buka pada tanggal ganjil atau genap, yang disesuaikan dengan penomoran kios.
Terkait aturan ganjil genap bagi kios di pasar, sejumlah pedagang menolak aturan itu karena khawatir berimbas pada pendapatan mereka. Pasar sebagai tempat berkumpulnya masyarakat, diakui jadi salah satu titik rawan penyebaran Covid-19.
Hingga 10 juni 2020, Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia atau IKAPPI, Abdullah Mansuri menyebut, jumlah pedagang pasar di seluruh Indonesia Yang terpapar covid-19 mencapai 439 orang. 27 pedagang di antaranya meninggal dunia.
Sebelumnya, memasuki masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, sejumlah pasar di Jakarta kembali ramai. Namun sayangnya, aktivitas jual beli di pasar kerap mengabaikan aturan menjaga jarak fisik, dan kewajiban memakai masker.
Padahal, kepatuhan pada protokol kesehatan merupakan langkah utama untuk mencegah penyebaran covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.