Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dirjen Dukcapil Zudan Arif menyatakan, terkait Kebijakan Pemerintah ini, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kebocoran data kependudukan.
Karena apa yang didapat perusahan financial technology bukanlah data pribadi, namun sebatas data warga tersebut sesuai atau data warga tersebut tidak ditemukan.
Kamis, 11 Juni 2020 lalu, Direktorat Jenderal Dukcapil, Kemendagri, melakukan penandatanganan kerja sama secara virtual pemanfaatan data nomor induk kependudukan, atau NIK, dan KTP Elektronik.
Komisi II DPR tidak keberatan dengan langkah Ditjen Dukcapil Kemendagri yang memberikan akses data kependudukan kepada sejumlah perusahaan layanan pinjaman online.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi menyatakan pemberian akses data kependudukan kepada pihak lain diatur dalam undang-undang administrasi kependudukan, namun dengan aturan data kependudukan tidak disalahgunakan dan selalu diawasi oleh Kemendagri.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, YLKI menanggapi pemberian akses ke data penduduk kepada perusahaan pinjaman online, oleh Kementerian Dalam Negeri.
YLKI menyebut, bahwa hal itu dapat membahayakan keamanan data konsumen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.