A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Said Didu Cs Bentuk New KPK Dukung Keadilan Buat Novel Baswedan

Kompas TV nasional berita kompas tv

Said Didu Cs Bentuk New KPK Dukung Keadilan Buat Novel Baswedan

Kompas.tv - 14 Juni 2020, 22:01 WIB
said-didu-cs-bentuk-new-kpk-dukung-keadilan-buat-novel-baswedan
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Sejumlah tokoh berkunjung ke rumah penyidik KPK Novel Baswedan. Tujuannya ingin memberi dukungan terhadap Novel terkait proses persidangan kasus penyiraman air keras.

Mereka yang ikut mendukung keadilan bagi Novel baswedan yakni, eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pakar hukum Refly Harun, pengamat politik, Rocky Gerung, politikus Gerindra Iwan Sumule dan mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu.

Said didu menjelaskan, para tokoh yang memberi dukungan ini menamakan diri Kewanan Pencari Keadilan atau (KPK) mereka merupakan new KPK bagi Novel Baswedan.

Baca Juga: Novel Baswedan: Pak Jokowi, Apa Ini Penegakan Hukum yang Bapak Bangun?

"Semua sehati, bahwa keadilan harus kita cari sehingga sepakat tadi, membentuk 'New KPK', Kawanan Pencari Keadilan," ujar Said Didu di depan rumah Novel Baswedan, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/5/2020).

Di kesempatan yang sama Refly Harun menilai tuntutan 1 tahun terhadap terdakwa penyerangan Novel tidak sebanding dengan fakta persidangan. Seharusnya jaksa bisa memberatkan tuntutan karena perbuatan terdakwa sudah masuk dalam kategori pembunuhan berencana.

Menurut Refly, dalam fakta persidangan niat untuk melakukan perbuatan sudah diungkap. Alat kejahatan yang digunakan juga berbahaya, sebab akibat yang ditimbulkan luar biasa kebutaan dan kemudian perbuatan melawan hukum dilakukan aparat hukum.

"Nah 4 unsur itu sudah terpenuhi kenapa tuntutan hanya 1 tahun? Ini kan seperti menghina akal sehat publik," ujar Refly.

Baca Juga: Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara, Hakim Bisa Perberat Hukuman Penyerang Novel Baswedan

Lebih lanjut Refly menilai kasus penyiraman air keras tidak selesai hingga di tahap pengadilan pertama. Ia tak ingin kasus Novel sama seperti kasus Munir dan Marsinah.

"Jangan dijadikan ini untuk case closed. Ini kasus masih misterius seperti kasus Munir dan Marsinah," ujarnya.
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x