Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV - Sejumlah tokoh berkunjung ke rumah penyidik KPK Novel Baswedan. Tujuannya ingin memberi dukungan terhadap Novel terkait proses persidangan kasus penyiraman air keras.
Mereka yang ikut mendukung keadilan bagi Novel baswedan yakni, eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pakar hukum Refly Harun, pengamat politik, Rocky Gerung, politikus Gerindra Iwan Sumule dan mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu.
Said didu menjelaskan, para tokoh yang memberi dukungan ini menamakan diri Kewanan Pencari Keadilan atau (KPK) mereka merupakan new KPK bagi Novel Baswedan.
Baca Juga: Novel Baswedan: Pak Jokowi, Apa Ini Penegakan Hukum yang Bapak Bangun?
"Semua sehati, bahwa keadilan harus kita cari sehingga sepakat tadi, membentuk 'New KPK', Kawanan Pencari Keadilan," ujar Said Didu di depan rumah Novel Baswedan, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/5/2020).
Di kesempatan yang sama Refly Harun menilai tuntutan 1 tahun terhadap terdakwa penyerangan Novel tidak sebanding dengan fakta persidangan. Seharusnya jaksa bisa memberatkan tuntutan karena perbuatan terdakwa sudah masuk dalam kategori pembunuhan berencana.
Menurut Refly, dalam fakta persidangan niat untuk melakukan perbuatan sudah diungkap. Alat kejahatan yang digunakan juga berbahaya, sebab akibat yang ditimbulkan luar biasa kebutaan dan kemudian perbuatan melawan hukum dilakukan aparat hukum.
"Nah 4 unsur itu sudah terpenuhi kenapa tuntutan hanya 1 tahun? Ini kan seperti menghina akal sehat publik," ujar Refly.
Baca Juga: Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara, Hakim Bisa Perberat Hukuman Penyerang Novel Baswedan
Lebih lanjut Refly menilai kasus penyiraman air keras tidak selesai hingga di tahap pengadilan pertama. Ia tak ingin kasus Novel sama seperti kasus Munir dan Marsinah.
"Jangan dijadikan ini untuk case closed. Ini kasus masih misterius seperti kasus Munir dan Marsinah," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.