Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal, dengan terdakwa Kivlan Zen.
Sidang hari ini (12/6/2020), kembali digelar dengan agenda pemeriksaan tiga saksi, yaitu tiga mantan terpidana kasus yang sama.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum memutarkan video pengakuan ketiga mantan terpidana saat pemeriksaan dengan polisi.
Dalam video, saksi Iwan menyatakan bertemu dengan terdakwa Kivlan dan diberikan uang Rp 150 juta, untuk pembelian senjata laras panjang 2 pucuk.
Saksi Iwan pun membenarkan pernyataannya dalam video itu.
Sebelumnya, Sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Kivlan Zen digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2020).
Agenda sidang masih pemeriksaan empat orang saksi. Salah satunya yakni Helmi Kurniawan atau iwan.
Kuasa Hukum Kivlan mengonfirmasi sejumlah kehadiran dan perkenalan saksi dengan Kivlan.
Proses tanya jawab berjalan alot, kuasa hukum beberapa kali menanyakan keterangan saksi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun saksi membantah BAP miliknya.
Seperti BAP 14 Juli, saksi menjelaskan bahwa kenal dengan Kivlan pada 2 Ferbuari 2019 di sebuah rumah makan. Namun dalam persidangan saksi mengenal terdakwa di bulan Oktober.
Perdebatan lain juga terjadi saat kuasa membacakan BAP milik saksi. Sama seperti sebelumnya saksi membantah BAP miliknya sendiri.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kivlan Zen, Empat Tersangka Jadi Saksi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.