A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

25 Pengendara Motor Dihukum Pungut Sampah Karena Tak Gunakan Masker, 4 Lainnya Bayar Denda 250.000

Kompas TV nasional berita kompas tv

25 Pengendara Motor Dihukum Pungut Sampah Karena Tak Gunakan Masker, 4 Lainnya Bayar Denda 250.000

Kompas.tv - 10 Juni 2020, 23:58 WIB
25-pengendara-motor-dihukum-pungut-sampah-karena-tak-gunakan-masker-4-lainnya-bayar-denda-250-000
Masker kain dinilai bisa bantu mencegah penularan virus corona atau Covid-19, tapi tidak untuk digunakan secara khusus oleh tenaga medis atau petugas kesehatan (Sumber: kompas.com)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masih mau coba-coba tidak pakai masker saat berkendaran di tengah ancaman pandemi Covid-19 ini?

Jika masih, coba simak informasi tentang 29 pengendara sepeda motor di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ini.

Baca Juga: Tak Pakai Masker, Warga Disanksi Hormat Bendara dan Hafalan Pancasila

Karena tak menggunakan masker saat mengendarai sepeda motornya, mereka diberi sanksi.

Sanksi diberikan karena mereka dinilai telah melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang masih berlaku.

Sebanyak 25 pengendara diberi sanksi sosial, sementara 4 lainya didenda sebesar Rp 250.000.

“Yang 25 dikenakan denda kerja sosial seperti angkut sampah,” ujar Camat Kebayoran Lama, Aroman Nimbang, Rabu (10/6/2020), seperti dilansir Kompas.com

Penindakan tersebut dilakukan saat Aroman beserta jajaranya tengah memantau situasi Pasar Kebayoran Lama di tengah masa PSBB transisi ini. 

Tidak jauh dari pasar, Satpoll PP, TNI dan Polri melakukan penindakan pengendara di jalan raya depan pasar. 

Ke-25 pengendara itu tidak dikenakan denda administrasi karena mereka membawa masker tetapi tidak dikenakan. 

“Jadi mereka membawa masker tapi enggak dipakai, ada yang ditaruh di kantong. Nah kalau yang denda administrasi mereka memang tidak membawa masker,” tutur Aroman. 

Dia berharap dengan denda itu, masyarakat bisa lebih mawas diri dalam beraktivitas di luar rumah agar penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan. 

Kondisi pasar Kebayoran Lama sendiri disebut tertib. 

Baca Juga: Pasar Ramai, Banyak Pedagang dan Pembeli Tak Pakai Masker

Aroman mengatakan, semua pedagang dan pembeli menggunakan masker saat bertransaksi. 

Antrean yang terjadi di pasar juga sudah menerapkan sistem jaga jarak. 

Dia berharap pola tersebut bisa terus dipertahankan agar tidak ada penyebaran Covid-19 di pasar itu. 

“Sejauh ini belum ada pedagang yang jadi pasien positif (Covid-19),” ucap Aroman.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x