Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan konsumen listrik kembali dikejutkan oleh melonjaknya tagihan listrik edisi Juni, bahkan lebih dari 200 persen.
"Hal ini sebenarnya sudah diprediksi oleh managemen PT PLN, bahwa akan ada sekitar 1,9 juta pelanggannya yang akan mengalami tagihan melonjak (billing shock), dari mulai 50-200 persen, bahkan lebih," ujar Tulus Abadi melalui keterangan tertulisnya, Minggu (7/6/2020).
Baca Juga: Tagihan Listrik PLN Melonjak, Ini Skema Baru Penghitungannya
Belum lama ini PT PLN mengklaim terjadinya billing shock itu karena dampak wabah Covid-19, sehingga petugas PLN tidak secara penuh bisa mendatangi rumah konsumen karena PSBB, dan atau rumah konsumen yang "di-lockdown", untuk melakukan input data pemakaian konsumen.
Reportnya lagi, konsumen tidak mengirimkan foto posisi akhir stand kWh meternya (via whatsapp).
Hal ini yang kemudian managemen PT PLN menggunakan jurus pamungkasnya yakni menggunakan pemakaian rata-rata tiga bulan terakhir, sehingga ada istilah "kWh tertagih".
Tulus meminta managemen PT PLN membuka seluas-luasnya keragaman dan kanal pengaduan konsumen yang mengalami billing shock tersebut.
Sebab pihaknya banyak menerima keluhan dari konsumen yang mengalami kesulitan saat ingin melaporkan kasusnya via call center 123, atau akses lainnya.
Hal tersebut menunjukkan kanal pengaduan yang ada belum optimal mewadahi keluhan/pengaduan konsumen.
Ia pun meminta managemen PT PLN untuk melakukan sosialisasi seluas-luasnya kepada konsumen/pelanggannya, terutama di area yang banyak mengalami masalah serupa, sebagaimana terjadi pada edisi April-Mei.
Sehingga masyarakat mengerti duduk persoalan dan musabab yang terjadi, plus mengetahui apa yang harus dilakukannya.
Baca Juga: Raffi Ahmad dapat Jawaban dari PLN soal Tagihan Listriknya Capai Rp 17 Juta
Menurut Tulus, konsumen yang mengalami billing shock untuk segera melaporkan ke call center PT PLN, baik via 123 maupun kanal medsos yang dimiliki PT PLN.
"Sebelum melaporkan, sebaiknya konsumen melakukan recheck terlebih dahulu terhadap kewajaran pemakaiannya, dengan melihat pemakaian jumlah kWh terakhir dengan jumlah kWh bulan sebelumnya," kata Tulus.
Sebab, Tulus menambahkan, selama WfH dan LfH, umumnya pemakaian energi listrik konsumen mengalami kenaikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.