Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Beberapa wilayah di Indonesia akan memasuki fase kenormalan baru (new normal).
Baca Juga: Persiapan Rumah Ibadah Jelang New Normal
Hal ini menyusul akan berakhirnya pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla menyatakan bahwa dengan berakhirnya PSBB dan memasuki new normal, maka tempat-tempat umum yang selama ini ditutup akan dibuka kemmbali, termasuk tempat ibadah dalam hal ini masjid.
Tetapi, pembukaan itu harus disertai dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Ketika PSBB berakhir, artinya kantor-kantor bisa dibuka, pasar-pasar, dan mal dibuka. Maka tempat ibadah pun bisa dibuka, sesuai dengan keputusan Menteri Agama. Namun, tentunya dengan beberapa ketentuan protokol kesehatan yang ketat”, ujar Jusuf Kalla, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.tv, Selasa (2/6/2020).
Menurut pria yang akrab disapa JK ini, protokol kesehatan lebih mudah diterapkan di masjid-masjid dibandingkan di tempat lainnya semisal mal dan pasar.
Hal itu karena umat Islam ketika melaksanakan ibadah shalat di masjid tidak memakan waktu lama.
Jika dikalkulasikan, secara rata-rata kurang lebih 30 menit.
“Saya ingin sampaikan bahwa masjid lebih mudah diatur protokol kesehatannya dibanding tempat lain seperti mal dan pasar. Karena orang ibadah di masjid biasanya paling lama 30 menit selesai. Berbeda halnya ketika kita pergi ke pasar atau mal bisa ber jam-jam di sana," tutur JK.
Untuk itu, JK berharap, para pengurus masjid di seluruh wilayah Indonesia yang dinyatakan sudah aman, agar mematuhi protokol kesehatan beribadah di masjid.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) DMI bernomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan Jamaah dalam The New Normal.
Baca Juga: Jokowi: Masjid Istiqlal Rencana Dibuka Juli, Keputusan di Imam Besar Nasaruddin Umar
Edaran tersebut mewajibkan jamaah memakai masker, membawa alas sholat sendiri serta menjaga jarak.
Lalu bagi pengurus masjid untuk tidak menggelar karpet dengan tujuan agar masjid mudah dibersihkan.
Masjid yang dilengkapi fasilitas pendingin udara (Air Conditioner/AC) untuk tidak memfungsikannya dulu dan membuka jendela agar ada sirkulasi udara.
“Penting diatur protokol kesehatannya, masjid selalu dijaga kebersihannya, jangan pakai karpet, Jamaah agar pakai masker, bawa alat shalat sendiri, dan masjid yang pakai AC agar jangan dipakai dulu, buka jendelanya agar ada sirkulasi udara," kata JK, menegaskan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.