Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 1.110 calon penumpang tujuan luar kota yang hendak menggunakan Kereta Luar Biasa ( KLB) hingga Minggu (31/5/2020) ini ditolak oleh pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Baca Juga: Calon Penumpang Cari Info Persyaratan Naik Kereta Api
Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, seribu lebih calon penumpang itu ditolak karena tak memenuhi syarat melakukan perjalanan sesuai dengan rekomendasi Satgas Covid-19 Jakarta.
“Kami menerapkan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat dan terus melakukan kordinasi dengan unsur-unsur Satgas Covid-19 yang bertugas di posko stasiun-stasiun guna memilah dengan cermat calon penumpang yang benar-benar memenuhi syarat untuk menggunakan KLB ini,” ujar Joni, melalui keterangan tertulisnya.
Penolakan tersebut tentu bukan tanpa alasan. Hal itu disebabkan karena para calon penumpang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), rekomendasi perusahaan, atau hasil rapid/swab test Covid-19.
Sejauh ini, selama pengoperasian KLB sejak 12 Mei 2020, total sudah ada 2.680 penumpang yang dilayani.
Adapun rute yang paling diminati penumpang adalah Surabaya Pasarturi - Gambir dengan 411 penumpang, Gambir - Surabaya Pasarturi dengan 355 penumpang, dan Surabaya Pasarturi - Bandung sebanyak 193 penumpang.
Joni menjelaskan bahwa penjualan tiket juga hanya dilakukan H-2 keberangkatan dan tak bisa diwakilkan.
Baca Juga: Operasional Kereta Api Luar Biasa Diperpanjang Dari 31 Mei hingga 7 Juni
“Kami harap masyarakat terbantu dengan adanya perjalanan KLB. Layanan KLB ini juga akan terus kami evaluasi pengoperasiannya,” tutur Joni, seperti dilansir Kompas.com
PT KAI baru saja memperpanjang waktu operasional KLB dari 31 Mei ini hingga tanggal 7 Juni 2020.
Perpanjangan operasional KLB itu sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No UM.006/A.518/DJKA/20 tanggal 29 Mei 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No UM.006/A.218/DJKA/20.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.