Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan operasi pengecekan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke Jakarta hingga 7 Juni 2020. Sehingga, pemudik yang tidak memiliki SIKM baru bisa kembali ke Jakarta pada tanggal tersebut.
Aturan ini dibuat Pemprov DKI Jakarta mengikuti ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Sesuai Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Nasional Nomor 5 Tahun 2020," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada Kompas.tv, Kamis (28/5/2020).
Baca Juga: Ingin Balik ke Jakarta? Simak Seluk Beluk SIKM Ini
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga pernah menyampaikan, operasi pemeriksaan SIKM akan dilakukan hingga 7 Juni mendatang.
"Operasi (pengecekan SIKM) ini akan dituntaskan sampai tanggal 7 Juni. Kalau PSBB (berlaku) sampai tanggal 4 Juni, tapi operasinya sampai tanggal 7 Juni," ujar Anies di sela-sela peninjauan arus balik Lebaran 2020 di Km 47 Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (26/5/2020) malam.
Namun gugus tugas masih akan melihat realisasi di lapangan. Jika kasus penularan DKI Jakarta bisa menurun, maka pembukaan jalur keluar masuk Jakarta akan dilakukan sesuai aturan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.