Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
TANGERANG, KOMPAS.TV - Sejumlah titik keramaian mulai menerapkan pemeriksaan untuk melaksanakan Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 terkait Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Baca Juga: Tetap Mau Masuk Jakarta, Ini Dua Sanksi Bagi Warga yang Tak Miliki SKIM
Salah satunya adalah di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin mengatakan, pemeriksaan SIKM mulai diterapkan per hari ini, Selasa (26/5/2020).
"Hari ini mulai diberlakukan sehingga setelah kemarin secara resmi dalam rapat koordinasi jajaran Kementerian Perhubungan," ujar Awaluddin dalam konferensi pers, Selasa, seperti dilansir Kompas.com
Awaluddin menjelaskan, Bandara Soekarno-Hatta menjadi salah satu pintu masuk dan sudah menyiapkan mekanisme pemeriksaan dokumen izin masuk daerah Jabodetabek.
Setidaknya, ada tiga titik check point yang dibuat untuk memisahkan penumpang yang baru datang dan hendak menuju Jakarta di Terminal 2 dan Terminal 3.
"Pertama itu berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan, suhu tubuh dan juga pendataan kartu kewaspadaan kesehatan atau HAC," tutur Awaluddin.
Kemudian penumpang tiba yang sudah mengisi HAC (Health Alert Card) dan diberikan ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) akan diarahkan menuju check point 2.
"Check point 2 adalah pengkalsifikasian eks penumpang berdasarkan tempat tinggal dan tujuan, apakah tujuan Jabodetabek atau Non Jabodetabek," katanya.
Awaluddin melanjutkan, apabila penumpang terdata tidak menuju Jabodetabek, atau akan melakukan penerbangan transit akan dipisahkan dan tidak melanjutkan ke check point ketiga.
Sedangkan untuk mereka yang akan menuju Jabodetabek, akan dilanjutkan ke check point ketiga.
Di sana akan diperiksa berdasarkan kelengkapan dokumen perjalanan.
Baca Juga: Persiapan New Normal, Panglima TNI dan Kapolri Kerahkan 340.000 Personel
"Pertama tiket kedatangan mereka, kedua berkaitan dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan dokumen pendukung lainnya," ucap Awaluddin.
Dokumen lainnya dimaksud tertera dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang memberikan tiga syarat dokumen seperti keterangan tujuan perjalanan dari instansi yang berwenang, tiket pesawat dan surat kesehatan bebas Covid-19.
Awaluddin meminta kepada masyarakat yang akan terbang ke Jakarta agar bisa mempersiapkan dokumen perjalanan sebaik mungkin agar tidak mengalami hambatan saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
"Pastikan semua syarat berkaitan dengan apa yang sudah diatur dalam Pergub 47/2020 bisa dipenuhi sehingga tidak ada masalah apa bila masuk ke Soekarno-Hatta," kata Awaluddin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.