A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahap 2 hingga 29 Mei 2020

Kompas TV nasional berita kompas tv

Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahap 2 hingga 29 Mei 2020

Kompas.tv - 21 Mei 2020, 21:40 WIB
kemenag-perpanjang-masa-pelunasan-biaya-perjalanan-ibadah-haji-tahap-2-hingga-29-mei-2020
Ilustrasi Calon Jemaah Haji Indonesia (Sumber: tribunnews.com)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahap 2 untuk masa pelunasannya diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

Baca Juga: Kurangi Antrian dan Cegah Virus Corona, Kemenag Perpanjang Jadwal Pelunasan Biaya Haji 2020

Keterangan informasi itu disampaikan pihak Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia dalam keterangan rilisnya, Kamis (21/5/2020). 

Masa pelunasan yang semula dibuka 12 hingga 20 Mei ini diperpanjang karena masih ada 11.537 jemaah yang belum melakukan pelunasan. 

Dari jumlah itu, ada 7.736 jemaah yang melunasi dengan status cadangan, sehingga masih ada sisa kuota sebesar 3.801 orang. 

Untuk waktu perpanjangannya dimulai besok, 22 Mei hingga 29 Mei 2020

"Karena masih ada sisa kuota haji sebanyak 3.801 jemaah, pelunasan biaya haji tahap 2 ini kita perpanjang," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis, dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Muhajirin menjelaskan, ada tiga kriteria jemaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan. 

Pertama, jemaah haji yang telah ditetapkan berhak melunasi pada tahap 1 dan 2, namun belum melakukan pelunasan Bipih. 

Kriteria kedua, jemaah haji pendamping lansia dan penggabungan mahram yang sudah terinput ke dalam aplikasi sistem informasi dan komputerasi haji terpadu (Siskohat), namun belum diusulkan Kanwil Kemenag provinsi. 

Ketiga, jemaah haji yang teridentifikasi sudah berhaji kurang dari 10 tahun, tetapi hasil verifikasinya menyebutkan belum pernah menunaikan ibadah haji atau dari unsur pembimbing KBIHU (kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah). 

Baca Juga: Tiga Hari Jelang Penutupan, Sebanyak 86 persen Calon Jemaah Lunasi Biaya Haji 2020

Muhajirin menambahkan, perpanjangan juga dibuka untuk pelunasan Bipih petugas haji daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU. 

"Sampai penutupan kemarin, masih ada 1.411 kuota PHD dan 101 kuota pembimbing KBIHU yang belum terlunasi," ujarnya. 

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Muhajirin menyebut bahwa proses pelunasan Bipih diutamakan melalui mekanisme tanpa tatap muka atau non teller. 

"Kanwil Kemenag provinsi dan Kankemenag kabupaten/kota serta BPS Bipih agar lebih intensif menghubungi jemaah haji yang berhak melunasi dan mensosialisasikan kebijakan perpanjangan pelunasan Bipih melalui mekanisma tanpa tatap muka," katanya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x