Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah mempersiapkan perusahaan-perusahaan pelat merah untuk siap menghadapi fase "new normal" atau normal baru yang saat ini sedang dikaji pemerintah.
Baca Juga: [FULL] Jokowi: New Normal, Kita Harus Berkompromi Dengan Covid
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Mardani H Maming menyambut baik keputusan program Kementerian BUMN itu untuk menggerakkan hidup normal atau The New Normal.
"Kami HIPMI menyambut baik keputusan program Menteri BUMN untuk menggerakkan hidup normal baru atau new normal. Tapi, tetap disiplin aturan Covid-19," ujar Maming, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (19/5/2020).
Menurut Maming, saat ini posisi masyarakat tengah berada di pertengahan antara zona berbahaya dengan fase new normal.
Oleh karena itu, untuk mendorong masyarakat menuju era fase new normal, para perusahaan BUMN diharapkan bisa menjadi pelopor.
Maming mengatakan, dengan diterapkannya menuju era fase new normal, diharapkan bisa masuk ke zona di mana harapan hidup manusia lebih tinggi dari pada sebelumnya.
Baca Juga: Jokowi Minta Protokol Kesehatan Tetap Dijalankan Secara Ketat Jelang dan Saat Idul Fitri
Penerapan itu juga diharapkan tidak hanya di lingkungan BUMN, namun juga hubungan dengan rantai pasokan perusahaan.
Dalam penerapan new normal tersebut, kegiatan ekonomi memerlukan kepastian dan tidak boleh berhenti terlalu lama.
Sebab, lanjut Maming, jika tidak, maka akan berisiko menambah pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mengarahkan ke kondisi resesi.
"Karena pemerintah mau keluarkan keputusan ini. Jadi, boleh tetap bekerja tetapi tetap mengikuti anjuran standar protokol kesehatan penanganan Covid-19," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.