Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Bahar bin Smith dikabarkan masuk penjara lagi, setelah baru saja dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Sabtu lalu (16/5/2020).
Baca Juga: Bahar bin Smith Bebas karena Asimilasi, Begini Kata Kalapas Cibinong
Bahar bebas dari tahanan itu dijemput oleh pengacara Aziz Yanuar dan Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif dan beberapa orang lainnya.
Informasi bahwa Bahar ditangkap dan dimasukan ke penjara lagi dibenarkan oleh Slamet Maarif.
"Ya. Sekarang pengacaranya sedang di Gunung Sindur (Lembaga Pemasyarakatan)," kata Slamet Maarif kepada kompas.tv, Selasa (19/5/2020).
Slamet belum menjelaskan secara detail mengapa Bahar kembali ditangkap walaupun baru bebas berkat asimilasi dari Lapas Cibinong Bogor.
Penangkapan itu diduga karena Bahar bin Smith mengundang massa saat berceramah dan tidak mematuhi physical distancing di masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), di hari saat dia bebas tersebut.
Pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat dihubungi Kompas.tv membenarkan atas penangkapan tersebut.
Menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti yang bersangkutan (Bahar bin Smith) telah diamankan petugas gabungan.
"Iya (Bahar bin Smith) diamankan petugas gabungan dari tim DitKamtib DitjenPAS Kanwil Jawa Barat, Lapas Cibinong, Kepolisian Satbrimobda Polda Jabar, Resmob Polres Bogor dan Sabhara Polres Bogor, pada dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB-03.15 WIB," kata Rika Aprianti kepada Kompas.tv Selasa pagi (19/5/2020).
Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Bebas dari Penjara
Rika menjelaskan, Bahar bin Smith dicabut dari status bebas karena program asimilasinya.
"Ybs (Bahar bin Smith) dicabut asimilasi karena melakukan pelanggaran khusus saat menjalankan asimilasi," tutur Rika.
Bahar bin Smith kembali dibawa dan dimasukan ke Lapas untuk menjalankan sisa pidana dalam kasus kekerasan terhadap anak.
Namun kali ini bukan di Lapas Cibinong, Bogor. Tetapi di Lapas Khusus Gunung Sindur, masih di Bogor, Jawa Barat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.