Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Bisa diperjual-belikannya surat keterangan sehat bebas Covid-19 dengan logo sebuah rumah sakit resmi menimbulkan tanda tanya.
Ketua Biro Hukum Pembinaan & Pembelaan Anggota IDI HM Nazar menegaskan jika surat keterangan sehat bebas corona harus dikeluarkan berdasarkan dari hasil pemeriksaan dokter yang berkompeten dan berwenang.
Sebelumnya Polres Jembrana Bali meringkus komplotan pembuat surat kesehatan palsu.
Surat kesehatan palsu tersebut digunakan pelaku untuk meloloskan warga yang akan menyeberang dari Pelabuhan Gilimanuk, Bali.
Dua kelompok pembuat surat keterengan kesehatan palsu yang ditangkap oleh polisi ini sehari hari bekerja sebagai supir travel dan sopir ojek.
Para tersangka membuat surat keterangan sehat palsu dengan mengedit blanko surat miliki puskesmas atau rumah sakit yang sudah tidak terpakai.
Surat ini kemudian mereka jual dengan kisaran harga 100.000 – 300.000 rupiah.
Surat keterangan bebas Covid-19 dengan kop bermacam rumah sakit dan institusi kesehatan juga diperjual belikan di situs mall online.
Harganya pun bervariasi, mulai dari 39.000 – 70.000 rupiah, lengkap dengan stempel, dan tanda tangan dokter.
Salah satu institusi yang namanya dicatut dalam surat bebas Covid-19 palsu itu adalah Rumah Sakit Mitra Keluarga.
Lewat akun resmi Instagramnya, Rumah Sakit Mitra Keluarga menegaskan tidak pernah bekerja sama dengan pihak-pihak yang memperjual-belikan surat keterangan bebas Covid-19 maupun surat keterangan apapun.
Lalu siapakah yang bermain di balik ini dan seberapa ketat aturan mengeluarkan surat keterangan bebas Covid-19 oleh seorang dokter?
Untuk membahasnya simak dialog bersama Ketua Biro Hukum Pembinaan & Pembelaan Anggota IDI HM Nazar dengan Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.