A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Polisi Larang Takbiran Keliling Saat PSBB di Idul Fitri Tahun Ini

Kompas TV nasional berita kompas tv

Polisi Larang Takbiran Keliling Saat PSBB di Idul Fitri Tahun Ini

Kompas.tv - 14 Mei 2020, 21:50 WIB
polisi-larang-takbiran-keliling-saat-psbb-di-idul-fitri-tahun-ini
Ilustrasi takbiran keliling malam lebaran, Polisi pastikan melarang dan akan mengawasi lokasi yang biasa dilalui (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya dalam hal ini Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) melarang pelaksanaan takbir keliling saat malam lebaran Idul Fitri tahun ini.

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Panduan Takbiran dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan mengawasi sejumlah ruas jalan yang biasa digunakan untuk melaksanakan takbir keliling di tengah kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19. 

"Kita pastikan akan meningkatkan jumlah personel untuk mengawasi jangan sampai ada orang melaksanakan takbiran secara keliling karena itu suatu kerawanan sendiri," ujar Sambodo kepada awak media, di Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Menurut Sambodo, takbir keliling tak boleh dilakukan karena bisa mengundang kerumunan lebih dari lima orang. 

Selain itu, selama penerapan PSBB, warga juga diimbau untuk beraktivitas di rumah. 

"Tentu saja itu (takbir keliling) sangat tidak elok kalau takbir keliling saat PSBB seperti saat ini," tutur Sambodo. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PSBB Jakarta diberlakukan sejak 10 April 2020. 

Baca Juga: Panduan Lengkap Takbir Lebaran dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19 Menurut Fatwa MUI

PSBB yang semula diberlakukan dua pekan itu kini diperpanjang hingga 22 Mei 2020. 

Setiap warga yang berkumpul lebih dari lima orang di tempat umum atau fasilitas umum saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta akan dikenai sanksi teguran hingga denda maksimal Rp 250.000. 

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x