Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan ketentuan shalat Idul Fitri di rumah pada saat virus corona atau Covid-19 masih mewabah.
Ketentuan shalat Idul Fitri di rumah itu merujuk pada fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ketentuan Pelaksanaan Idul Fitri 1441 H di Kawasan Covid-19, Boleh Salat di Rumah
“Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri,”demikian bunyi salah satu ketentuan fatwa MUI itu.
Jika shalat Idul fitri dilaksanakan di rumah secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
Namun, jika shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
Baca Juga: Panduan Lengkap Takbir Lebaran dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19 Menurut Fatwa MUI
Sebelumnya diberitakan, MUI mengeluarkan fatwa tentang panduan pelaksanaan takbir (takbiran) lebaran dan salat Idul Fitri saat pandemi virus corona atau Covid-19.
Salat Idul Fitri (I`ed) dapat dilakukan secara berjamaah atau sendiri-sendiri (munfarid).
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni`am Sholeh mengatakan, fatwa Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19 ini agar dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah saat Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah SWT.
"Tetapi pada saat yang sama tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19," ujar Asrorun Ni`am Sholeh kepada awak media, Rabu (13/5/2020) malam, di Jakarta.
Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Panduan Takbiran dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19
Fatwa tersebut ditetapkan dalam rapat Komisi Fatwa MUI Pusat pada Rabu (13/5/2020) malam.
Sidang itu digelar secara daring (online), diikuti 41 anggota dan pimpinan Komisi Fatwa MUI.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, H Hasanuddin AF dan Sekretaris Asrorun Ni`am Sholeh.
“Fatwa ini merespon datangnya Idul Fitri 1441 Hijriyah yang kemungkinan besar masih berada di masa pandemi,” tuturnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.