Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Akibat bahaya pandemi covid-19 yang belum mereda, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan umat islam melaksanakan shalat idul fitri di rumah.
Keputusan ini diambil melalui rapat virtual komisi fatwa MUI di Jakarta.
Berikut pernyataan sekretaris komisi fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh.
Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar menyebut fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI untuk meniadakan sholat jumat demi mengantisipasi corona, adalah keputusan yang tepat.
Sebagai umat islam harus mengikuti para ulama dan umarat.
Oleh karena itu, bagi kita umat beragama, tidak ada jalan yang harus kita lakukan kecuali mengikuti ulama dan umarat kita , kata Nasaruddin saat memberikan konfrensi pers, (20/3/2020).
Untuk sementara, selama 2 minggu ke depan, Masjid Istiqlal tidak akan mengadakan sholat jumat, demi mengantisipasi penyebaran virus corona.
Hari ini, untuk 2 jumat yang akan datang, masjid istiqlal itu, kita tidak menggunakan untuk sholat jumat , kata Nasaruddin menambahkan.
Imam Besar Masjid Istiqlal ini menghimbau kepada seluruh umat muslim untuk menghindari kegiatan-kegiatan berjamah, yang berpotensi menimbulkan penyebaran virus.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia atau MUI menerbitkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19.
MUI menganjurkan agar umat melakukan ibadah di rumah, sebagai cara untuk antisipasi penyebaran virus corona.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.