Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV – Organisasi masyarakat (Ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) jelang hari raya Idul Fitri 1441 H dapat dijerat sanksi pidana jika mereka memaksa atau menggunakan cara-cara kekerasan.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (13/5/2020) di Jakarta.
Baca Juga: Surat Berkop Ormas Pemuda Pancasila Beredar di Bekasi, Kapolsek Bekasi Timur: Saya Suruh Tarik Surat
"Yang jadi masalah itu kalau minta THR ke pengusaha tetapi ormasnya memukul. Nah, itu pidana. Kalau memulai dengan ada paksaaan dan keharusan, ya baru tidak boleh," ujar Yusri kepada awak media.
Yusri menjelaskan, tak ada kewajiban bagi masyarakat atau pengusaha untuk memberikan THR kepada ormas.
"Kalau dia cuma minta THR, terus pengusaha memberi THR, yah enggak ada masalah. Kalau pengusaha menolak pun pengusaha juga nggak masalah," tutur Yusri.
Ia mengatakan, polisi tak melarang masyarakat memberikan THR kepada ormas secara sukarela, tanpa ada unsur paksaan dan kekerasan.
"Selama ada take and gift enggak ada masalahlah, tapi kalau memulai dengan ada paksaan dan keharusan ya baru tidak boleh," kata Yusri.
Sebelumnya diberitakan, surat berkop ormas Pemuda Pancasila Kecamatan Bekasi Timur yang berisi permintaan THR beredar jelang hari raya Idul Fitri 1441 H.
Surat permintaan uang THR yang beredar itu ditandatangani Ketua Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi M Fahrul dan sekertaris Anjas Asmara.
Surat permintaan THR itu ditembuskan ke Ketua MPC PP Ariyes Budiman, Camat Bekasi Timur, Kapolsek Bekasi Timur, dan Danramil Bekasi Timur.
Baca Juga: Perusahaan Berdomisili Jakarta Harus Bayarkan THR untuk Karyawannya
Saat dipanggil kepolisian, pihak ormas berjanji untuk menarik semua surat yang sudah dikirimnya ke masyarakat maupun ke pengusaha-pengusaha.
Mereka juga sudah membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengirim surat-surat permintaan THR ke masyarakat maupun ke perusahaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.