Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kakorlantas Mabes Polri hari ini meninjau persiapan pembatasan perjalanan orang.
Nantinya sejumlah kriteria orang akan mendapat pengecualian perjalanan dalam masa pandemi virus corona.
Salah satu lokasi yang ditinjau adalah Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Terminal Pulo Gebang menjadi satu-satunya terminal akan akan memberangkatkan orang yang masuk dalam kriteria pengecualian.
Hal ini untuk menindak lanjuti keluarnya surat edaran dari ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 terkait kriteria pembatasan perjalanan orang.
Dinas Perhubungan DKI menegaskan ada beberapa kriteria orang yang mendapat pengecualian untuk bisa melakukan perjalanan.
Seperti kedinasan penyelenggaraan layanan percepatan penanganan Covid-19, layanan pertahanan keamanan dan ketertiban umum, layanan kesehatan, serta layanan kebutuhan dasar.
“Kementerian perhubungan membuka layanan transportasi buat masyarakat yang memiliki kepentingan sesuai dengan perjalanan yang dikecualikan selama PSBB,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.