A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Terbukti Terima Suap, Mantan Dirut Garuda Indonesia Divonis 8 Tahun Penjara

Kompas TV nasional berita kompas tv

Terbukti Terima Suap, Mantan Dirut Garuda Indonesia Divonis 8 Tahun Penjara

Kompas.tv - 8 Mei 2020, 19:27 WIB
terbukti-terima-suap-mantan-dirut-garuda-indonesia-divonis-8-tahun-penjara
Mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2019). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan mantan Dirut PT. Garuda Indonesia  Emirsyah Satar.

Terdakwa kasus suap pengadaan dan mesin pesawat Garuda Indonesia serta tindak pidana pencucian uang itu terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp46 miliar dari pendiri PT Mukti Rekso Abadi Soetikno Soedarjo, terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

“Terdakwa Emirsyah Satar, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu-pertama, dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian," ujar Ketua Hakim Pengadilan Tipikor Rosmina saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Baca Juga: Pelonggaran Transportasi, Garuda Indonesia Buka Perjalanan Domestik

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim Tipikor juga menjatuhkan pembayaran uang pengganti sebesar 2.117.315,27 dolar Singapura subsider dua tahun kurungan penjara.

Dalam hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan Emirsyah bertentangan dengan program pemerintah. Terdakwa sebagai pemimpin seharusnya menjadi panutan bagi Garuda Indonesia, tetapi terdakwa melakukan tindakan yang mencurangi perusahaan.

Sementara dalam hal meringankan, Emirsyah berperilaku sopan selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Emirsyah juga dinilai telah membawa PT Garuda Indonesia menjadi perusahaan penerbangan yang bergengsi serta belum pernah dihukum dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Terima Suap Rp 46 Miliar

Sebelumnya Jaksa pada KPK meminta hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan penjara. Namun vonis yang diberikan jauh dari tuntutan Jaksa KPK.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x