Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV – Penyidik Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan telah menetapkan artis Roy Kiyoshi sebagai tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika.
Hasil pemeriksaan urin dan barang bukti yang didapat membuat pembawa acara Karma di Stasiun televisi swasata itu tidak bisa mengelak. Penetapan ini menjadi kabar terbaru Roy Kiyoshi setelah ditangkap pada Rabu (7/5/2020) Sore.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung menjelaskan saat pemeriksaan, diketahui Roy menyimpan 21 pil psikotropika. Setelah tes urin diketahui Roy mengkonsumsi psikotropika jenis Benzo.
Baca Juga: Hasil Tes Urine, Roy Kiyoshi Positif Narkoba Jenis "Benzo"
“Ada barang bukti dan sudah positif. (Roy Kiyoshi) sudah ditetapkan (tersangka)” kata Vivick saat dihubungi, Jumat (8/5/2020).
Vivick menembahkan saat ini Roy ditahan guna kepentingan penyelidikan. Termasuk pengembangan kasus kepada penjual psikotropika ke Roy.
Terkait kondisi Roy saat ini Vivick menjelaskan Roy Kiyoshi dalam keadaan baik dan telah mendapat kunjungan dari orang tua.
“Kondisinya sangat baik, sehat-sehat dan orangtuanya juga sudah berkunjung,” ujar Vivick.
Baca Juga: 5 Artis Indonesia yang Terseret Kasus Narkoba di 2020
Sebelumnya, Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) sore.
Roy ditangkap dengan barang bukti 21 pil psikotropika. Saat dilakukan tes urine, Roy Kiyoshi pun dinyatakan positif Benzo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.