Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Suharto Abdul Majid menanggapi kebijakan pemerintah dalam hal ini Menteri Perhubungan (Menhub) yang mengizinkan seluruh moda transportasi dibuka lagi mulai hari ini, Kamis (7/5/2020).
Baca Juga: Hari Ini! Transportasi Umum Boleh Beroperasi, Ini Syarat-Syarat Jika Ingin Bepergian...
Sebelumnya, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah, dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 melarang sementara penggunaan sarana transportasi khususnya selama masa mudik.
Menurut Suharto, hal tersebut sudah tepat, meskipun sebenarnya agak terlambat karena larangan mudik itu baru diberlakukan secara resmi pada 24 April 2020.
Pemerintah sebelum itu hanya menghimbau warga untuk tidak mudik dan tidak piknik.
“Tentu saja karena bersifat himbauan, maka tidak mengikat karena tidak ada sanksinya,” kata Suharto kepada Kompas.tv, Kamis (7/5/2020).
Bahkan kenyataannya, lanjut Suharto, warga banyak yang melakukan mudik atau pulang kampung jauh sebelum adanya pelarangan mudik tersebut yang diperkirakan jumlahnya sekitar 1,3 juta orang.
“Tapi ya okelah tidak apa-apa terlambat dari pada tidak sama sekali. Jadi terkait dengan larangan itu sebenarnya yang dilarang atau dibatasi adalah aktivitas warga. Transportasi itu kan baru ada kalau ada permintaan, maka disebut dengan derived demand, permintaan turunan,” tutur Suharto.
Suharto melanjutkan, transportasi itu bukan tujuan, tapi sebagai sarana, sebagai alat, sebagai media orang atau warga untuk melakukan perjalanan guna mencapai tujuan yang sebenarnya, seperti untuk urusan bisnis, berwisata, mengunjungi keluarga, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, Suharto melanjutkan, semestinya, sekali lagi, yang betul-betul dibatasi adalah aktivitas orangnya, pergerakannya, mobilitasnya.
Hal itu dalam rangka stay at home, social/physical distancing, memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Transportasi Dibuka Lagi, Menhub: Pejabat Negara Boleh ke Daerah Tapi Tidak Bawa Anggota Keluarga
“Saya optimis bila tindakan atau larangan pembatasan aktivitas warga untuk menyukseskan PSBB yang ujung-ujungnya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dilakukan dengan benar, konsekuen dan dibarengi physical distancing secara tepat, penuh kesadaran serta disiplin tinggi, maka musibah pandemi Covid-19 di negara ini insyaa Allah akan teratasi dengan baik,” kata Suharto.
Berkaitan dengan pengendalian atau pembatasan sarana transportasi/kendaraan selama masa mudik itu, menurut Suharto, sebenarnya sudah baik, khususnya sarana transportasi publik dialihkan penggunaannya untuk hal-hal bersifat tertentu dan urgent.
Yakni seperti untuk angkutan logistik, sembako, para petugas/aparat yang terkait dengan penanganan penyebaran Covid-19 dan seterusnya, ini tindakan yang sudah betul.
Sebab, lanjut Suharto, karena hal itu berurusan dengan bencana nasional, maka kondisinya harus menyesuaikan dengan hal tersebut dengan harapan tentu saja bersifat sementara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.