Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV – Terdakwa suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy tetap menjalani penahanan di tengah proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menjelaskan penahanan Romy untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dalam perkara yang menjeratnya.
Sejatinya mantan Ketua Umum PPP itu dapat bebas pekan depan jika merujuk putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Dalam proses banding Romy mendapat pengurangan masa tahanan dari dua tahun menjadi satu tahun.
Baca Juga: KPK Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Minta Romahurmuziy Dikeluarkan dari Tahanan
"MA mengeluarkan penetapan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa, yang berlaku sejak tanggal hari pernyataan kasasi terdakwa yaitu tanggal 27 April 2020," ujar Andi, Rabu (29/4/2020). Dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan pihaknya telah menerima laporan pengajuan kasasi kasus jual beli perkara di lingkungan Kemenag pada Rabu (29/4/2020).
Namun, dalam laporan tersebut diketahui masa penahanan yang dijalani Romy telah sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni satu tahun penjara.
Jika merujiuk KUHAP dan Buku II MA, Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan agar Romy dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Baca Juga: ICW Nilai Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Terhadap Romahurmuziy Mencoreng Keadilan
"Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausule bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," ujar Andi.
Sebelumnya KPK mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Romahurmuziy.
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan langkah hukum tersebut dilakukan KPK pada Senin 27 April kemarin. Jaksa KPK telah mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
"JPU KPK pada hari Senin, 27 April 2020 telah melakukan upaya hukum Kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020).
Baca Juga: KPK Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Minta Romahurmuziy Dikeluarkan dari Tahanan
Jika merujuk putusan Pengadilan Tinggi Jakarta maka Romy akan bebas pekan depan setelah menjalani masa tahanan di KPK. Romy mulai ditahan pada 16 Maret 2019 setelah terjaring operasi tangkap tangan. Penahanan Romy sempat dibantarkan selama 45 hari karena Romy jatuh sakit.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kemenag.
Hakim Pengadilan Tingggi Jakarta memotong masa tahanan Romy dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga: 18 Tahanan KPK Minta Disediakan Kompor Gas dan Kulkas, Alasannya Supaya Makanan Tak Cepat Basi
Pada tingkat pertama, Romy divonis 2 tahun hukuman penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.