A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Direktorat Narkoba Bareskrim Tangkap Lima Pengedar di Jakarta, Depok, dan Bekasi

Kompas TV nasional berita kompas tv

Direktorat Narkoba Bareskrim Tangkap Lima Pengedar di Jakarta, Depok, dan Bekasi

Kompas.tv - 27 April 2020, 21:11 WIB
direktorat-narkoba-bareskrim-tangkap-lima-pengedar-di-jakarta-depok-dan-bekasi
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu (Sumber: Pixabay)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menangkap lima tersangka pengedar narkotika. 

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, polisi mengamankan 1,764 kilogram sabu. 

"Telah mengamankan lima orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika,” ujar Argo melalui siaran langsung di akun YouTube Tribrata TV Humas Polri, Senin (27/4/2020). 

Baca Juga: Bandar Narkoba Indonesia-Malaysia Ditangkap Polisi

Polisi awalnya menangkap tersangka MD (32) di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, 15 April 2020. 

Kemudian, tersangka M (42) ditangkap polisi di kawasan Kukusan, Beji, Depok, pada 18 April 2020.

Keesokan harinya yaitu 19 April 2020, polisi menangkap tiga tersangka. 

Argo menjelaskan, tersangka AWA (26) ditangkap bersama tersangka AS (30) di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan. 

Satu tersangka lainnya dengan inisial MZ (43) juga diciduk di kawasan yang sama tetapi pada jam yang berbeda. 

Sementara itu, Argo melanjutkan, polisi masih memburu tiga tersangka lainnya. 

"Jadi ada 3 yang DPO yaitu inisial BOY, RDT, dan H," kata Argo. 

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan sepeda motor dan empat telepon genggam dari para pelaku.

Baca Juga: Menara Pengawas di Kampung Narkoba Dibakar Polisi, Bandar Buron

Para pelaku itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan subsider Pasal 112 Ayat (2) UU tentang Narkotika. 

“Ancaman hukumannya adalah hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat enam tahun,” tutur Argo.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x