Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebanyak 32.300 kendaraan bermotor melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) periode pertama di Jakarta, yakni mulai tanggal 10-23 April 2020.
Data angka itu diungkapkan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Larang Kendaraan Pribadi dan Angkutan Umum Keluar Jabodetabek
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pemeriksaan dan penindakan bagi para pengendara yang melanggar aturan PSBB dilakukan di 31 pos pemantauan atau check point yang tersebar di wilayah Jakarta.
“Kami totalkan sejak PSBB pertama digulirkan, kemudian ada 31 pos pantau yang kami namakan check point, itu ada 32.300 yang sudah kami lakukan penindakan dengan teguran kepada pelanggar PSBB,” ujar Yusri kepada wartawan, Minggu (26/4/2020).
Namun demikian, Yusri menjelaskan, jumlah pelanggaran sejak hari pertama pemberlakuan penindakan bagi pelanggar terus mengalami penurunan.
Hal ini menandakan semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan PSBB guna mencegah penularan Covid-19.
“Kalau kami hitung dari tanggal 13-25 April kemarin, memang angka (pelanggar) itu menurun terus, yang menandakan bahwa masyarakat sudah mulai sadar dan patuh bahwa ada ketentuan PSBB yang diberlakukan di Jakarta, yang mau tidak mau, masyarakat harus patuh,” tutur Yusri.
Selanjutnya, polisi akan melakukan tindakan tegas pada pelanggar aturan PSBB periode kedua.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bentuk Satgas Anti Begal Cegah Kejahatan Saat Corona
Perpanjangan PSBB dilakukan selama 28 hari ke depan dimulai pada 24 April sampai 22 Mei 2020.
PSBB diperpanjang karena kasus positif Covid-19 di Ibu Kota masih terus meningkat.
“Penindakan akan lebih tegas lagi kepada para pelanggar PSBB, baik pembatasan di moda transportasi jalan maupun tempat keramaian. Kami akan lakukan patroli bersama dari TNI, pemerintah daerah, secara masif terus kami lakukan,” kata Yusri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.