Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru tentang pemanfaatan harta zakat, infak, dan shadaqah untuk penanggulangan Covid-19 dan dampaknya.
Baca Juga: Fatwa MUI Terbaru, Dana Zakat Boleh untuk Tangani Covid-19
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, fatwa tersebut ditetapkan di Jakarta dalam rapat pleno komisi fatwa pada 22 Sya’ban 1441 Hijriyah atau bertepatan dengan 16 April 2020 Masehi.
“Setelah melalui rangkaian finalisasi dan disetujui Ketua Komisi Fatwa MUI dan Dewan Pimpinan MUI resmi dikeluarkan sejak Kamis (23/4/2020),” ujar Asrorun Niam.
Komisi Fatwa MUI melakukan ijtihad dan menetapkan fatwa agar zakat, infak, dan sedekah dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mengatasi masalah yang ditimbulkan wabah Covid-19.
"Termasuk masalah kelangkaan APD, masker, kebutuhan pokok masyarakat terdampak," tutur Asrorun, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Berikut isi lengkap Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya. Ketentuan Hukum:
1.Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith (kriteria) sebagai berikut:
A. Pendistribusian harta zakat kepada mustahik secara langsung dengan ketentuan sebagai berikut:
a).Penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat, yaitu muslim yang fakir, miskin, amil, mualaf, yang terlilit utang, riqab, ibnu sabil, dan/atau fi sabilillah;
b). Harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan mustahik;
c). Pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah.
B. Pendistribusian untuk kepentingan kemaslahatan umum, dengan ketentuan sebagai berikut:
a). Penerima manfaat termasuk golongan (asnaf) fi sabilillah.
b). Pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahik, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktifitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.
Baca Juga: Begini Cara Sholat Tenaga Medis Perawat Pasien Corona Berdasarkan Fatwa MUI
2. Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (haul), apabila telah mencapai nishab.
3. Zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.
4. Kebutuhan penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infak, sedekah, dan sumbangan halal lainnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.