A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Komisioner Sitti Hikmawatty Minta Maaf, Ketua KPAI Surati Presiden Jokowi Agar Mencopotnya

Kompas TV nasional berita kompas tv

Komisioner Sitti Hikmawatty Minta Maaf, Ketua KPAI Surati Presiden Jokowi Agar Mencopotnya

Kompas.tv - 23 April 2020, 19:38 WIB
komisioner-sitti-hikmawatty-minta-maaf-ketua-kpai-surati-presiden-jokowi-agar-mencopotnya
Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, saat diwawancarai (21/2/2020) (Sumber: TRIBUNJAKARTA/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dewan Etik Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memutuskan Komisioner Sitti Hikmawatty terbukti telah melakukan pelanggaran etik terkait pernyataannya di salah satu media yang menyebutkan bahwa wanita bisa hamil jika berenang secara bersamaan dengan pria.

Terkait hal itu, Sitti Hikmawatty sebetulnya telah meminta maaf atas kekeliruannya tersebut. 

Baca Juga: Ketua KPAI Surati Presiden Jokowi Minta Copot Komisioner Sitti Hikmawatty Karena Langgar Kode Etik

Berikut ini pernyataan maaf dari wanita kelahiran Cimahi, OKtober 1970 mengenai kehamilan di kolam renang:

1. Saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statemen yang tidak tepat
2. Statement tersebut adalah statemen pribadi saya dan bukan dari KPAI. Dengan ini saya mencabut statemen tersebut
3. Saya memohon kepada semua pihak untuk tidak menyebarluaskan lebih jauh atau malah memviralkannya.

Demikian, atas perhatian dan pengertiannya kami ucapkan terima kasih.

Namun demikian, kini Ketua KPAI Susanto telah menyurati Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberhentikan Sitti dari jabatannya sebagai Anggota KPAI.

Sebab, Sitti telah melanggar kode etik dan hingga batas waktu yang ditentukan tak pula mengundurkan diri.

"Berdasarkan hal tersebut dan menindaklanjuti rekomendasi Dewan Etik, KPAI telah menyampaikan surat kepada Bapak Presiden untuk memberhentikan Saudari SH (Sitti HIkmawatty) dari jabatannya sebagai anggota KPAI melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Adapun surat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah disampaikan kepada Presiden," ungkap Susanto.

Baca Juga: KPAI Gelar Rapat Internal Terkait Kontroversi "Berenang Bisa Bamil", Berikut yang Disampaikan

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pernyataan Sitti Hikmawatty sempat membuat heboh berbagai jagat media sosial di Indonesia, bahkan media asing juga menyoroti pernyataannya itu. 

Pernyataanya soal wanita berenang di kolam renang bersama pria bisa hamil itu berbuntut panjang dan  warga di media sosial saat itu mendesak pemerintah agar memberhentikannya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x