Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebanyak 27 narapidana yang mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat akibat wabah Covid-19 atau virus corona kembali melakukan kejahatan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, Selasa (21/4/2020).
Baca Juga: Edarkan Sabu, Napi Asimilasi Kembali Ditangkap
“Dari jumlah data napi yang dibebaskan sebesar 38.822 napi, ada 27 napi yang kembali melakukan kejahatan,” kata Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo ketika dihubungi awak media.
Kejahatan yang dilakukan para napi tersebut didominasi tindak pidana pencurian.
Namun, Listyo menuturkan, ada pula napi yang terjerat kasus pelecehan seksual.
“Kejahatan yang mereka lakukan meliputi curat (pencurian dengan pemberatan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), dan curas (pencurian dengan kekerasan) serta satu pelecehan seksual,” tuturnya.
Sebelumnya, ada 13 narapidana yang ditangkap karena melakukan kejahatan usai mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat akibat wabah Covid-19.
“Dari ribuan napi, 36.000 napi, yang mendapatkan asimilasi, ada 13 napi yang kembali melakukan tindak kejahatan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Jumat (17/4/2020).
Menurut Argo, polisi berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), RT/RW, hingga lurah untuk mengawasi para narapidana tersebut.
Baca Juga: Baru 2 Minggu Bebas, 4 Napi Berulah, Pidana Terancam Makin Berat
Sebagaimana diberitakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan dan membebaskan sebagian narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19.
Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin (30/3/2020).
Baca Juga: Baru Keluar Penjara dari Program Asimilasi Corona, Napi Malah Berulah dan Kembali Ditangkap
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.