Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi akhirnya menangkap 5 pelaku perampokan di toko emas yang terjadi pada 6 April lalu.
3 dari 5 pelaku tewas dalam penangkapan lantaran melawan petugas dengan senjata api.
Kelompok yang menamai dirinya Wetonan ini dibekuk polisi di sebuah indekos di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Perampokan Toko Emas di Kembangan, Kerugian Mencapai 400 Juta Rupiah
Pelarian para pelaku perampokan Toko Emas di Pasar Kemiri, Jakarta Barat ini harus berakhir.
Tak hanya 5 pelaku, polisi juga menyita barang bukti hasil curian berupa perhiasan berbahan emas dan perak serta kendaraan dan senjata api yang digunakan pelaku saat merampok toko emas di Pasar Kemiri, Kembangan, Jakarta Barat.
Dari hasil penyidikan, kelompok ini mempercayai kepercayaan tertentu dimana usai melakukan perampokan selalu di tanggal 6 dan juga selalu pergi ke wilayah Jawa Tengah untuk melakukan ritual usai melakukan kejahatan.
Tak hanya di Pasar Kemiri, komplotan yang dipimpin Agus Ansori ini juga pernah melakukan perampokan Toko Emas di Semarang, Banjarmasin dan Kemayoran, Jakarta Pusat pada 6 Desember 2019 silam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka Agus Ansori dan Partono kini harus mendekam di balik jeruji.
Keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.