Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
BEKASI, KOMPASTV – Pemerintah Kota Bekasi akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 15 April 2020 esok.
Salah satu aturan dalam PSBB Bekasi yakni pembatasan orang yang berkegiatan di luar sebanyak lima orang. Aturan ini sejalan dengan Pergub DKI Jakarta 33/2020 soal peraturan pelaksanaan PSBB.
Dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pemberlakukan Pelaksanaan PSBBDalam Penanganan wabah Covid-19, Pemkot Bekasi melarang masyarakat berkerumun atau berkegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di fasiltas umum selama PSBB yang dimulai Rabu, 15 April 2020.
Baca Juga: Bekasi PSBB, Pemilik Warung Diminta Tak Sediakan Makan di Tempat
Tak hanya itu, Perwal 22/2020 itu juga menutup fasilitas umum selama PSBB berlangsung. Untuk rumah makan, resoran dan sejenisnya Perwal mewajibkan agar konsumen untuk membawa pesanan makanan maupun minuman dengan kata lain tidak mengizinkan makan di tempat. Terkit operasional tempat makan ini tertuang dalam Pasal 10 ayat 3 Perwal 22/2020.
Aturan-aturan dalam Perwal Kota Bekasi ini mirip dengan aturan PSBB di Jakarta. Dalam Perwal Kota Bekasi dijelaskan fasilitas yang diperbolehkan kegiatan lebih dari lima orang adalah tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok atau sehari-hari.
Misalnya, Pasar Rakyat, Toko Swalayan (berjenis minimarket, supermarket), toko klontong, dan laundry.
“Tempat kegiatan olahraga secara mandiri (diperbolehkan lebih dari lima orang),” tulis Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam Perwalnya yang diteken Minggu (12/4/2020). Dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Emil Pastikan, Selama PSBB Tetap Akan Beri Bantuan Pada Perantau di Depok, Bogor, Bekasi
Perwal PSBB Bekasi juga membatasi penumpang di kendaraan umum dan pribadi sebanyak 50 persen dari kapasitas kendaraan. Sama seperti Jakarta, untuk angkutan roda dua, termasuk ojol hanya dapat mengangkut barang. Aturan ini tertuang dalam Pasal 18.
Rahmat Effendi berharap warga Bekasi dapat mengtaati aturan saat pelaksanaan PSBB Bekasi besok. Hal ini bertujuan memutus rantai penyebaran Covid-19, terlebih Bekasi dan daerah penyangga DKI Jakarta lainnya termasuk zona merah kasus positif virus corona.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.