Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV - Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang memberikan layanan online untuk mengikuti pendaftaran program kartu Prakerja.
Hal ini bertujuan agar korban terdampak PHK bisa mengakses dengan mudah kartu Prakerja.
Ratusan buruh di kota Semarang yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada Senin pagi (13/4/2020) terpantau mulai mengurus Kartu Prakerja di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang.
Baca Juga: Jokowi: Kartu Pra Kerja Bukan untuk Menggaji Pengangguran!
Para pencari kerja yang belum bisa melakukan akses secara online, melalui telepon seluler miliknya memilih mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang.
Selain belum bisa mengakses laman Kartu Prakerja, sejumlah peserta juga terkendala belum adanya KTP elektronik.
Baca Juga: Penting! Berikut Informasi Selengkapnya Mengenai Kartu Pra Kerja
Kartu Pra Kerja diperuntukkan bagi masyarakat yang terkena langsung dampak Covid-19, seperti pekerja informal, pelaku UMKM dan karyawan yang mengalami PHK.
Jika memenuhi syarat, peserta akan mendapatkan fasilitas pelatihan selama 3 hingga 4 bulan bersama sejumlah lembaga pelatihan yang sudah terdaftar resmi di Kementerian Tenaga Kerja.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.