Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS TV - Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Nurdin diketahui terbukti bersalah karena menerima suap terkait izin lokasi rencana reklamasi di Tanjung Piayu, Batam.
Dalam sidang yang dilakukan melalui telekonferensi pada Kamis (9/4/2020), majelis hakim yang dipimpin hakim Yanto menyatakan, Nurdin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan yang sudah disampaikan oleh jaksa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Nurdin melalui video telekonferens seperti dikutip Kompas pada Jumat (10/4/2020).
Baca Juga: Profil Wagub DKI Ahmad Riza Patria: Segudang Pengalaman Politik Sempat Tersandung Kasus Korupsi
Selain itu, Nurdin juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 4,22 miliar. Apabila ia tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi uang pengganti, maka terdakwa dipidana selama enam bulan,” kata Nurdin.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nurdin berupa pencabutan hak politik dan memperoleh jabatan politik selama 5 tahun.
Hukuman tersebut dijatuhkan karena Nurdin menerima suap Rp45 juta dan 11.000 dollar Singapura dari seorang pengusaha.
Uang tersebut diterima melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau Edy Sofyan, serta Kepala Bidang Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau Budy Hartono. Nurdin juga didakwa menerima gratifikasi Rp 4,22 miliar pada 2016-2019.
Baca Juga: KPK Tolak Wabah Corona Jadi Alasan Bebaskan Napi Korupsi
Nurdin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di rumah dinasnya di Tanjung Pinang pada 10 Juli 2019. Sebelumnya, KPK menangkap pengusaha Abu Bakar yang menyerahkan uang 6.000 dollar Singapura kepada Budy.
Nurdin terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama yang disampaikan oleh Jaksa yakni Pasal 12 ayat (1) a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 jo 64 KUHP. Ia juga terbukti bersalah pada dakwaan kedua yakni pasal 12B UU Tipikor.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum M Asri, Agung Satria Wibowo, dan Rikhi BM berada di ruang rapat penuntutan Gedung Merah Putih KPK. Adapun Nurdin yang didampingi penasihat hukumnya Andi Asrun dan tim berada di ruang merah putih Gedung KPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.