Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV – Setelah dibebaskan dari penjara nanti, narapidana (napi) tidak diperbolehkan keluar rumah.
Demikian diungkapkan pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca Juga: Hindari Virus Corona, 30.000 Lebih Narapidana Akan Dibebaskan, Terbanyak di Sumut
Kepala Bagian Humas dan Publikasi Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menegaskan bahwa narapidana yang bebas melalui program asimilasi tidak boleh keluar dari rumah mereka.
"Mereka asimilasi di lingkungan rumah, untuk Integrasi boleh di luar rumah. Namun sekali lagi, sesuai dengan arahan Pak Presiden semua masyarakat diimbau untuk tinggal di rumah," ujar Rika kepada Kompas.com, Senin (6/4/2020).
"Untuk yang asimilasi ketahuan keluyuran akan diberikan sanksi pencabutan," tutur Rika.
Plt Dirjen Pemasyarakatan Nugroho mengatakan, para narapidana dan anak yang sudah keluar dari penjara itu pun wajib mengikuti bimbingan dan pengawasan oleh pembimbingan kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) dengan wajib lapor.
"Karena kondisi seperti ini, maka pembimbingan dan pengawasaan dilakukan secara online melaui video call atau fasilitas sejenis oleh PK BAPAS," kata Nugroho dalam siaran pers, Minggu (5/4/2020).
Pihak Ditjen Pemasyarakatan pun telah mencatat alamat rumah serta nomor telepon para narapidana sebelum mereka keluar dari penjara.
Nugroho menambahkan, para narapidana tersebut sudah melalui penilaian perilaku yang ketat sehingga diperbolehkan keluar dari penjara.
Para narapidana juga telah mengikuti program pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani pidana.
"Jadi narapidana dan anak yang diasimilasikan di rumah telah melalui penilaian perilaku dan dinilai telah siap kembali ke masyarakat, hidup sebagai warga negara yang baik," kata Nugroho.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan mengeluarkan dan membebaskan sekira 30.000 narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau penyakit Covid-19.
Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Narapidana Jalani Asimilasi dan Integrasi di Rumah
Dalam Kepmen tersebut dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara, sehingga rentan terhadap penyebaran virus corona.
"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19," demikian bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.