Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan pemerintah terkait dengan restrukturisasi atau kelonggaran kredit bagi para debitur yang terdampak virus corona mulai berjalan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar lengkap bank umum dan bank syariah yang setuju memberikan keringanan kredit bagi para debitur yang terdampak virus corona.
Hingga 5 April 2020 terdapat 71 bank umum dan bank syariah yang telah mengikuti aturan kelonggaran kredit yang diterbitkan oleh OJK.
Baca Juga: Leasing Mulai Buka Keringanan Kredit, Begini Cara dan Syaratnya
Aturan kelonggaran kredit diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Countercyclical.
Dengan diterbitkannya aturan, debitur yang terdampak virus corona akan dapat menikmati kelonggaran kredit.
Kelonggaran kredit dapat diberikan oleh bank atau perusahaan leasing dalam beberapa bentuk, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
Melalui keterangan tertulis, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mencatat sudah banyak perusahaan leasing yang sepakat untuk menjalankan kebijakan tersebut.
"Berikut beberapa pengumuman resmi dari perusahaan pembiayaan. Jangan percaya info pengumuman hoaks yang beredar," ujar Sekar dalam keterangan tertulis, dikutip dari Kompas.com, Minggu (5/4/2020).
Baca Juga: Cerita Pengemudi Ojol yang Kecewa Keringanan Kredit Jokowi, Malah Jadi Tambah Lama dan Berat
Adapun bank umum yang memberikan kelonggaran kredit sampai dengan tanggal tanggal 5 April 2020 adalah, Bank Mandiri, BRI, BNI, Panin, BCA, CIMB Niaga, Bank Permata, dan OCBC NISP.
Kemudian ada BTPN, DBS, Bank Ganesha, Bank NOBU, Bank Victoria, Bank Sampoerna, IBK Bank, Bank Capital, Bank Bukopin, Bank Mega, Bank Mayora, dan Bank UOB.
Selanjutnya juga ada Bank Fama, Bank Mayapada International, Bank Mandiri Taspen, Bank Resona Perdania, Bank BKE, BRI Agro, Bank, SBI Indonesia, Bank Artha Graha Internasional, Commonwealth Bank, HSBC Indonesia, ICBC Indonesia, JP Morgan Chase, Bank Oke Indonesia, dan MNC Bank.
Berikutnya KEB Hana Bank, Shinhan Bank, Standard Chartered Bank Indonesia, Bank of China, BNP Paribas, Bank Jasa Jakarta, Bank Index, Bank Artos, Bank Ina, Bank Mestika, Bank Mas, dan CTBC Bank.
Selain itu, ada Bank Sinarmas, Maybank Indonesia, Bank of India Indonesia, Bank, QNB Indonesia, Bank JTrust Indonesia, Bank Woori Saudara, Bank Amar Indonesia, Prima Master Bank, Citibank Indonesia, BJB, BPD Bali, dan BPD NTT.
Baca Juga: Jubir Presiden Tegaskan Keringanan Kredit Diutamakan untuk Masyarakat yang Positif Corona
Adapun bank syariah yang telah menerapkan kelonggaran kredit adalah Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah, Bank Bukopin Syariah, Bank NTB Syariah, Permata Bank Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank BJB Syariah, BRI Syariah, BTPN Syariah, Bank Net Syariah, BCA Syariah, dan Panin Dubai Syariah Bank.
Bagi nasabah atau debitur yang hendak mengajukan kelonggaran kredit, nasabah dapat menghubungi pihak bank masing-masing melalui call center dalam situs resmi masing-masing bank, tanpa harus datang ke kantor cabang di masa physical distancing.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.