Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV - Menkumham Yasonna Laoly menetapkan kebijakan pembebasan sekitar 30.000 narapidana tindak pidana umum demi mencegah virus corona di penjara.
Dasar hukum pelepasan ini adalah Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak.
Aturan itu hanya berlaku untuk pelaku tindak pidana umum, bukan untuk koruptor, teroris, dan narapidana narkoba dengan masa tahanan lebih dari 5 tahun, serta tindakan melanggar hukum yang masuk kategori extraordinary crime.
Namun, Menkumham mulai mempertimbangkan agar napi dengan tindak pidana khusus, seperti napi korupsi, juga mendapatkan pembebasan.
Baca Juga: Jokowi: Social Distancing, Physical Distancing, Itu yang Paling Penting
Sementara itu, Wadah Pegawai KPK menentang rencana pembebasan napi korupsi dengan alasan wabah corona.
Mereka mengklaim masih banyak cara agar napi korupsi yang lansia tidak tertular corona atau Covid-19.
Wadah Pegawai KPK berpendapat bahwa pembebasan koruptor lansia dapat memperburuk citra penegakan hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.