Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisaris Polisi Fahrul Sudiana terbilang nekat menggelar pesta pernikahan dengan selebgram Rica Andriani di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, Sabtu (21/3/2020) lalu.
Selain karena ancaman wabah virus corona atau Covid-19 yang terus meningkat, Maklumat Kapolri juga telah mengingatkannya untuk menunda hajatan yang paling bermakna dalam hidupnya itu.
Bahkan foto-foto pesta pernikahan mereka pun menyebar dan viral di berbagai media sosial.
Baca Juga: Profil Fahrul Sudiana, Kapolsek Kembangan yang Dicopot Usai Adakan Resepsi Pernikahan
Padahal, Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) itu terbit dua hari sebelum acara diselenggarakan, yakni tertanggal 19 Maret 2020.
Maklumat tersebut mengatur pembubaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona.
Dalam maklumat tersebut, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
Lantas apa sebetulnya yang membuat Fahrul dan Rica tetap keukeuh mengadakan pesta yang mengundang banyak orang berkumpul serta berkerumun itu?
Padahal pemerintah pun sebelumnya telah mengimbau keras untuk selalu melakukan jaga jarak (social distancing).
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, hal itu ada alasannya masing-masing.
"Itu alasan masing-masing, orang mau kawin. Karena kan dia (Fahrul Sudiana) sudah undang sebelumnya," kata Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Kamis (2/4/2020) di Jakarta.
Di sisi lain, Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis soal larangan membuat keramaian massa baru diteken pada 19 Maret 2020 atau dua hari jelang pesta pernikahan fahrul dan Rica.
Sedangkan Fahrul sudah telanjur menyebar surat undangannya 2 bulan sebelumnya.
"Itu kan (maklumat) ditandatangani tanggal 19 Maret, hari Kamis. Bagi kita tetap salah. Dia bilang mengundang dari 2 bulan sebelumnya, kalau menurut dia," tutur Yusri, menceritakan pengakuan Fahrul kepada petugas polisi yang memeriksanya.
Baca Juga: Kapolsek Kembangan Dicopot Usai Resepsi Pernikahan, Kompolnas: Harusnya Polisi Beri Contoh Baik
Meskipun Maklumat Kapolri diterbitkan dua hari jelang pesta pernikahan, tetapi fahrul dan Rica tak urung menundanya.
Walaupun akhirnya kebahagiaan mereka di pesta pernikahan itu berlanjut pada pencopotan jabatan Fahrul dari Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.