Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) mulai membatasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) hanya melalui mekanisme tanpa tatap muka atau non teller.
Kebijakan itu diberi batas waktu hingga 21 April 2020, walaupun tahap pertama pelunasan Bipih telah dibuka sejak 17 Maret 2020.
Baca Juga: Kemenag Batasi Pendaftar dan Pembatalan Jemaah Haji Kabupaten/Kota
Awalnya, ada dua mekanisme pelunasan, yaitu pelunasan secara teller di bank dan non teller melalui e-banking atau ATM.
"Sejak 27 Maret, kami terbitkan aturan pelunasan Bipih hingga 31 Maret. Setelah dievaluasi dan memperhatikan kondisi wabah virus corona (Covid-19), mekanisme ini diperpanjang hingga 21 April 2020," ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis di Jakarta, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (01/04).
"Kebijakan itu bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali sesuai kebutuhannya," sambungnya.
Menurut Muhajirin, kebijakan tersebut menjadi bagian upaya Kemenag mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Dengan mekanisme non teller, maka tidak ada lagi antrian di Bank Penerima Setoran (BPS).
Kemenag juga telah memperpanjang masa pelunasan tahap awal dari semula sampai 19 April menjadi 30 April 2020.
Jika sampai penutupan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua dari 12 sampai 20 Mei 2020.
Muhajirin menambahkan, pihaknya telah bersurat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kemenag Kab/Kota, dan Pimpinan BPS Bipih terkait perpanjangan kebijakan ini.
"Saya minta mereka agar mensosialisasikan aturan ini secara lebih intensif kepada jemaah haji di wilayahnya masing-masing," tegas Muhajirin.
Dalam catatan Kemenag, sampai 31 Maret lalu, pelunasan Bipih sudah mencapai 94.416 jemaah.
Jumlah ini terdiri dari 88.461 jemaah dengan pelunasan tatap muka (teller) dan 6.071 orang melunasi secara non teller.
Baca Juga: Kurangi Antrian dan Cegah Virus Corona, Kemenag Perpanjang Jadwal Pelunasan Biaya Haji 2020
Adapun lima provinsi dengan jumlah pelunasan terbanyak adalah Jawa Barat (21.596 jemaah), Jawa Timur (16.292), Jawa Tengah (12.914), Banteng (5.437), dan DKI Jakarta (3.890).
Kuota haji Indonesia 2020 ini berjumlah 204 ribu. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Kuota haji reguler terbagi menjadi tiga, yaitu: 199.518 untuk jemaah haji reguler tahun berjalan, 2.040 prioritas kuota jemaah haji lanjut usia, 1.512 untuk kuota petugas haji daerah, dan 250 petugas pembimbing ibadah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
"Sampai saat ini belum ada petugas haji daerah (PHD) maupun pembimbing ibadah dari KBIHU yang melakukan pelunasan," kata Muhajirin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.