Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV – PT Jasa Marga (Persero) Tbk sudah menyiapkan sejumlah protokol untuk berbagai alternatif yang akan diputuskan Pemerintah terkait penangkalan penyebaran virus corona (Covid-19).
Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Dwimawan Heru menjelaskan protokol yang disiapkan dirancang untuk membantu penanganan virus corona. Termasuk menutup akses Tol Jasa marga di sejumlah titik.
Meski demikian, Dwi menjelaskan protokol belum bisa dilakukan karena hal tersebut masih menunggu instruksi atau keputusan pemerintah.
Baca Juga: Polda Metro Pastikan Tak Ada Penutupan Akses ke Jakarta Akibat Corona
Semisal penutupan jalan Tol Jasa Marga, berdasarkan PP nomor 15 tahun 2005, penutupan sementara jalan tol ditetapkan Menteri, dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Selain itu ada juga ketentuan lain terkait dengan pembatasan sosial berskala besar. Berdasarkan PP 21 tahun 2020, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
“Apabila kebijakan tersebut diatas diterapkan, Jasa Marga sudah menyiapkan protokol-protokol untuk berbagai alternatif yang nanti akan diputuskan oleh Pemerintah. Misalnya apakah pembatasan pergerakan kendaraan nantinya hanya jalan tol di Jakarta saja atau apakah nanti ruang lingkupnya lebih luas hingga Jabotabek,” ujar Dwi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (1/4/2020).
Sebelumnya pemerintah melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan telah memberi rekomendasi kepada para kepala moda transportasi umum dan pengelola jalan Tol untuk dapat melaksanakan kebijakan pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Klarifikasi: Tidak Ada Penghentian Transportasi di Jabodetabek
Salah satu yang menjadi rekomendasi BPTJ yakni melarang sementara mobil penumpang dan Bus umum dan/atau perseorangan memasuki ruas jalan tol dan wilayah Jabodetabek dan/atau dan luar wilayah Jabodetabek
Menghentikan sementara/sebagian layanan kereta api penumpang jarak jauh atau antar kota dari dan ke wilayah Jabodetabek
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.