A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Mau Daftar Nikah Online? Ini Panduan dan Tahapannya Menurut KUA

Kompas TV nasional berita kompas tv

Mau Daftar Nikah Online? Ini Panduan dan Tahapannya Menurut KUA

Kompas.tv - 31 Maret 2020, 16:32 WIB
mau-daftar-nikah-online-ini-panduan-dan-tahapannya-menurut-kua
Ilustrasi pernikahan dan peroleh buku atau kartu nikah (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Di tengah wabah virus corona atau Covid-19 yang terus meningkat, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan.

Akan tetapi, setelah kebijakan work from home (WFH) diterapkan, pendaftaran menikah bagi calon pengantin (catin) diminta dilakukan secara online melalui simkah.kemenag.go.id.

Pendaftaran secara online ini berlaku bagi pasangan yang belum sempat mendaftar sebelumnya.

Sedangkan calon pengantin yang sudah mendaftar tetap akan dilayani untuk pencatatan nikah.

Baca Juga: Petugas KUA WFH, Mau Daftar Nikah Harus Lewat Internet. Kawinnya Online Juga?

"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," kata Kamaruddin melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2020).

"Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," lanjutnya.

Berikut ini tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:

1. Akses: simkah.kemenag.go.id 
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana: 
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri, 
5. Checklis dokumen, 
6. Masukan No HP, 
7. Upload foto, 
8. Cetak bukti pendaftaran

Baca Juga: Pasangan Ini Menikah Secara "Online" di Tengah Pandemi Corona

Seiring dengan upaya pemerintah mencegah penyebaran Covid-19 yang kian meluas belakangan ini, Kamaruddin pun mengimbau para calon pengantin merencanakan ulang jadwal pernikahan mereka.

Apalagi, pihak kepolisian juga telah mengeluarkan maklumat yang melarang masyarakat berkumpul dalam jumlah banyak, termasuk dalam acara pernikahan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x