A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Petugas KUA WFH, Mau Daftar Nikah Harus Lewat Internet. Kawinnya Online Juga?

Kompas TV nasional berita kompas tv

Petugas KUA WFH, Mau Daftar Nikah Harus Lewat Internet. Kawinnya Online Juga?

Kompas.tv - 31 Maret 2020, 15:42 WIB
petugas-kua-wfh-mau-daftar-nikah-harus-lewat-internet-kawinnya-online-juga
Ilustrasi pernikahan (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Beruntunglah bagi mereka yang telah mendaftarkan diri sebagai calon pengantin (catin) pada saat kebijakan work from home (WFH) belum diberlakukan oleh pemerintah.

Terlebih, di tengah ancaman virus corona atau Covid-19, pemerintah justru telah memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau WFH PNS (Pegawai Negeri Sipil) sampai 21 April 2020.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Corona, Polisi Bubarkan Resepsi Pernikahan Warga

Kebijakan tersebut sangat berdampak bagi Kementerian Agama (Kemenag) dalam hal ini layanan di Kantor Urusan Agama (KUA), terutama terkait layanan pencatatan nikah (surat nikah).

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin memastikan bahwa layanan pencatatan nikah tetap berjalan.

Namun, hal itu khusus bagi catin yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH tersebut dilaksanakan.

Lantas bagaimana dengan yang sekarang atau selama WFH akan mendaftarkan diri ke KUA, supaya catin pun nanti usai menikah langsung memperoleh surat nikah yang resmi dan legal?

Jangan khawatir, sebab petugas KUA sudah punya cara lain agar tetap bisa tercatat nikahnya.

Hanya bedanya kali ini pendaftaran nikah (surat nikah) dilakukan secara online atau melalui media daring.

Kamaruddin meminta masyarakat mendaftar via online melalui website simkah.kemenag.go.id.

"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," kata Kamaruddin di Jakarta, Selasa (31/03/2020).

"Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," lanjutnya.

Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah corona (Covid-19), Kamaruddin mengimbau para catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat yang terkini. 

"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwalkan ulang, sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," ujar Kamaruddin.

Namun, jika wabah virus corona ini tak kunjung selesai, apakah prosesi pernikahannya akan dilaksanakan secara online pula?

Baca Juga: Pasangan Ini Menikah Secara "Online" di Tengah Pandemi Corona

Ya semoga saja wabah yang membahayakan ini segera sirna di bumi Indonesia khususnya dan dunia pada umumnya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x