Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV - Perusahaan pembiayaan (leasing) akan menerima pengajuan restrukturisasi atau keringanan kredit mulai hari ini, Senin (30/3/2020).
Hal itu diakui Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno.
Menurut dia, restrukturisasi atau keringanan yang dimulai hari ini termasuk dalam prosedur pengajuan dari debitur maupun nasabah.
"Tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020," kata Suwandi dalam keterangan resminya, Senin (30/3/2020).
Baca Juga: 701 Pasien Positif Corona di Jakarta, Ini 10 Kelurahan dengan Kasus Terbanyak
Adapun pengajuan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan.
Setelah itu, pengembalian formulir yang telah diisi debitur/nasabah tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan. Nasabah cukup mengembalikan melalui email.
Selanjutnya, persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan kembali oleh perusahaan pembiayaan melalui email.
"Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan Bapak/Ibu debitur sesuai perjanjian pembiayaan," ujar Suwandi.
Baca Juga: Dokter Tirta: Wahai Anak Muda, Tolong Jangan Nongkrong Ngopi-Ngopi Dulu!
Apa Syarat Keringanan Kredit?
Suwandi menjelaskan, ada beberapa syarat bagi nasabah yang meminta keringanan kredit. Syarat tersebut, antara lain, terkena dampak Covid-19 atau virus corona secara langsung dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar, juga pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.
Selain itu, debitur tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona pertama kali, debitur merupakan pemegang kendaraan atau jaminan, dan kriteria lain bakal ditetapkan perusahaan bersangkutan.
"Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) yang dapat kami tawarkan antara lain perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, dan/atau jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan," jelas Suwandi.
Baca Juga: Tuntut Penundaan Bayar Cicilan Kredit, Puluhan Debitur Datangi Kantor Leasing
Lebih lanjut, Suwandi meminta debitur yang tidak terdampak wabah virus corona tetap membayar angsuran dengan perjanjian awal yang telah ditetapkan.
"Agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK)," pungkasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.