Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Seiring dengan penutupan akses jalan yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia, pemerintah saat ini tengah menyiapkan peraturan atau payung hukum untuk melakukan karantina wilayah.
Kebijakan itu nantinya akan dikoordinasikan oleh gugus tugas penanganan wabah virus corona.
"Sekarang ini pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina kewilayahan. Disitu akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum disebut lockdown," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam video conference di Jakarta, Jumat (27/3).
Kebijakan ini berisi mengenai syarat, prosedur serta larangan yang tak boleh dilakukan.
Hal ini dilakukan agar ada keseragaman porsi tiap daerah dalam melaksanakan karantina wilayah.
Pengajuan karantina wilayah nantinya bisa diusulkan oleh kepala gugus tugas provinsi kepada kepala gugus tugas nasional.
Mahfud juga menambahkan jika transportasi pembawa bahan pokok dibolehkan masuk meski ada penutupan akses jalan.
"Tidak boleh ada penutupan jalur lalu lintas mobil atau kapal yang membawa bahan pokok," ucapnya.
Tak hanya itu, toko kebutuha pokok juga tak boleh dilakukan penutupan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.